Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menangkap Pajar Sidiq (68), buronan terpidana tambang galian C ilegal, yang mendapatkan vonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.
"Yang bersangkutan kami tangkap Selasa (16/11) siang, sekitar pukul 14.15 Wita di kediamannya di Desa Sesaot, Kabupaten Lombok Barat," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati NTB Karya Graham di Mataram, Selasa.
Penangkapan, jelas Karya, dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTB yang didukung personel Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berdasarkan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi NTB yang sudah berstatus hukum tetap atau inkrah.
"Jadi untuk selanjutnya, kami menyerahkan yang bersangkutan kepada JPU (jaksa penuntut umum) untuk dieksekusi kedalam rutan," ujarnya.
Karya menyampaikan bahwa Pajar masuk dalam daftar buronan Kejaksaan terhitung sejak mangkir dari panggilan eksekusi hakim banding pada tahun 2018.
"Sudah dipanggil secara patut tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghadiri," ucapnya.
Dalam perkara ini, Pajar terbukti melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Modusnya dengan mengerahkan alat berat untuk mengeruk tanah dan pasir di wilayah Sesaot, Kabupaten Lombok Barat.
Pengerukan dilakukan di atas lahan seluas 1,8 hektare dalam periode dua pekan pada bulan Maret 2017. Kegiatannya menghasilkan tanah uruk sebanyak 160 dam truk dan 50 dam truk pasir.
Dalam menjalankan kegiatannya, Pajar terbukti tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang merujuk Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang terbit dari gubernur.