ASN buronan terpidana rudapaksa anak asal Samarinda dititip di Kejari Bima

id buronan tim tabur kejagung,terpidana rudapaksa anak,buronan terpidana

ASN buronan terpidana rudapaksa anak asal Samarinda dititip di Kejari Bima

Petugas dari Tim Tabur Kejaksaan Agung menginterogasi Abed Nego (tengah), buronan Kejati Kalimantan Timur yang berstatus terpidana dalam perkara rudapaksa terhadap anak usai penangkapan di Dompu, NTB, Rabu (22/2/2023) malam. ANTARA/HO-Kejari Mataram

Mataram (ANTARA) - Buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berstatus terpidana dalam perkara rudapaksa terhadap anak asal Samarinda dititip di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa terpidana Abed Nego Lohjaya (43) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) tersebut tertangkap di Kabupaten Dompu.

"Yang bersangkutan ditangkap pada Rabu (22/2) malam oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung di Dompu dan saat ini sedang dititipkan di Kejari Bima," kata Widnyana.

Widnyana mengatakan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Agung akan membawa yang bersangkutan menuju Kota Mataram, Jumat (24/2).

"Rencananya besok pagi akan dibawa ke Mataram untuk eksekusi putusan oleh jaksa eksekutor Kejari Samarinda di Lapas Mataram," ujarnya.

Dalam perkara rudapaksa anak di Samarinda, Abed Nego Lohjaya berstatus narapidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 573 K/Pid.Sus/2018, tanggal 24 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dari putusan tersebut, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

Dalam putusan tersebut, Abed Nego dijatuhi pidana hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

Selain itu, hakim dalam putusan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Widnyana mengatakan bahwa terpidana Abed Nego masuk dalam daftar buron Tim Tabur Kejaksaan Agung karena tidak memenuhi panggilan pelaksanaan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dalam penangkapan di wilayah Dompu, lanjut dia, Abed Nego bersikap kooperatif sehingga proses pada Rabu (22/2) malam berjalan lancar.