Gubernur NTB: sertifikat kekayaan intelektual energi bagi UMKM

id Gubernur NTB,Mobile Intellectual Property Clinic,UMKM

Gubernur NTB: sertifikat kekayaan intelektual energi bagi UMKM

acara "Mobile Intellectual Property Clinic dan Diseminasi Kekayaan Intelektual" yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), di Mataram, Kamis (01/09/2022).

Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah menyatakan sertifikat kekayaan intelektual akan memberikan energi baru bagi peningkatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Sertifikat ini juga memberikan rasa aman dan perlindungan bagi UMKM untuk mengembangkan hasil karyanya sendiri," katanya melalui Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah NTB H Rusalan Abdul Gani dalam acara "Mobile Intellectual Property Clinic dan Diseminasi Kekayaan Intelektual" yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), di Mataram, Kamis.

Ia menambahkan melalui acara yang digagas oleh Kanwil Kemenkumham NTB dan DJKI tersebut, tidak lain guna memajukan kreatifitas dan inovasi kekayaan intelektual dalam pemulihan ekonomi nasional di NTB.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, H Romi Yudianto SH MH, menjelaskan kehadiran Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) guna membuka layanan intelektual di NTB yang digelar dari 1 September sampai 3 September 2022.

"Melalui MICP ini dapat meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan kekayaan intelektual," katanya.

Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir Razilu MSi GGCAE mendukung tujuh prioritas nasional tahun 2022 yang salah satu program unggulannya adalah kolaborasi antara Kemenkumham dengan kegiatan Mobile IP clinic.

"MICP ini telah hadir di 29 provinsi di mana NTB adalah posisi ke-29. Tinggal empat provinsi yang belum selesai serta ditargetkan selesai pada 23 September," katanya.

Dalam acara itu sekaligus digelar pemberian Penghargaan atau Sertifikat Kekayaan Intelektual, antara lain, kepada Gubernur NTB, Kapolda NTB, Ketua DPRD NTB, Wali Kota Mataram, Bupati Lombok Tengah, Dinas Perindustrian NTB, Dinas Koperasi dan UMKM NTB.