Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan hingga saat ini para peternak di daerah itu sudah menerima bantuan kompensasi ternak sapi yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) dari Kementerian Pertanian dengan nilai total Rp2,73 miliar.
"Ganti rugi sebagian sudah diberikan untuk Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Badung sudah cair," kata Dewa Indra yang juga Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin.
Kompensasi yang diterima peternak untuk setiap sapi yang terkena pemotongan bersyarat karena terdampak PMK sebesar Rp10 juta. Dewa Indra menyampaikan hingga saat ini sudah 273 sapi milik peternak di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Badung yang terdampak PMK telah mendapatkan ganti rugi.
Dari 273 sapi itu, sebanyak 245 ekor ada di Kabupaten Buleleng dan 28 ekor untuk sapi di Kabupaten Badung. "Sedangkan kabupaten lainnya sudah melengkapi administrasi dan sekarang sudah (diverifikasi-red) Jakarta. Begitu cair akan kami informasikan," ucapnya.
Ia mengatakan total di Bali ada sebanyak 553 sapi yang sebelumnya dilakukan pemotongan bersyarat karena terkena PMK. "Sisanya (yang belum dapat kompensasi-red) masih berproses karena memang kelengkapan administrasinya tidak bersamaan," ujarnya.
Baca juga: Distan Lombok Tengah usulkan 11 ternak dapat ganti rugi dampak PMK
Baca juga: Distan NTB siapkan SOP pembukaan Pasar Ternak Selagalas
Dewa Indra mengatakan saat ini sudah tidak ada lagi ditemukan kasus baru PMK di Provinsi Bali. Meskipun demikian, pasar-pasar hewan di Pulau Dewata masih belum boleh dibuka karena menunggu tercapainya herd immunity vaksin pada ternak.
"Ini menunggu 'herd immunity' vaksin. Sekarang untuk cakupan vaksinasi pertama di angka 24 persen," kata birokrat asal Pemaron Kabupaten Buleleng itu. Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait terus berupaya untuk meningkatkan cakupan vaksinasi. Bahkan sudah masuk tahapan vaksinasi kedua. Selain itu, untuk sapi dari Bali, lanjut dia, hingga saat ini belum boleh dikirim atau diperdagangkan ke luar, sedang dipertimbangkan oleh pemerintah pusat.
Berita Terkait
Brida Bali targetkan perbanyak sertifikasi kekayaan intelektual
Rabu, 18 Desember 2024 6:02
Bali membantu masyarakat dapat sertifikat kekayaan intelektual
Selasa, 17 Desember 2024 20:10
Forkopimda ke daerah cek langsung kesiapan TPS
Rabu, 27 November 2024 4:51
DPRD Bali setuju perubahan bentuk hukum PT Jamkrida
Selasa, 29 Oktober 2024 6:08
Proyeksi nilai pungutan wisman 2025 sudah sesuai situasi
Kamis, 24 Oktober 2024 19:26
Satpol PP Bali periksa FINNS soal atraksi kembang api
Sabtu, 19 Oktober 2024 5:49
Badung-Pemprov Bali perkuat sinergi dalam penerimaan pajak
Rabu, 16 Oktober 2024 6:08
Satpol PP Bali minta partai politik turunkan APS
Selasa, 1 Oktober 2024 7:35