Biak (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan tapal batas wilayah antara Kabupaten Biak Numfor dengan Kabupaten Supiori dalam upaya mendukung pelayanan administrasi pemerintahan setempat.
"Setelah 19 tahun menunggu penyelesaian batas kabupaten Biak-Supiori bisa dituntaskan setelah keluar Peraturan menteri dalam negeri Nomor 43 tahun 2021 dengan titik koordinat distrik Bondifuar di kampung Wandos dan distrik Swandiwe Kampung Updori (sebelumnya Wombrisau) di kali uawarem," ujar Kepala Bagian Hukum Pemkab Biak Numfor Semuel Rumakeuw di Biak,Sabtu.
Ia mengharapkan, Pemkab Biak Numfor dan Pemkab Supiori untuk saling mentaati Permendagri No 43 tahun 2021 yang sudah menetapkan titik koordinat tapal batas antar-dua kabupaten Biak-Supiori. Semuel mengajak semua masyarakat di daerah perbatasan Biak-Supiori untuk ikut mendukung keputusan Kemendagri yang telah menetapkan tapal batas kabupaten sehingga mempermudah pelayanan administrasi pemerintahan di Biak-Supiori.
"Penyelesaian penetapan tapal batas kabupaten Biak-Supiori sejak 2003 belum ada kesepakatan sehingga pemerintah pusat melalui Kemendagri mengeluarkan keputusan batas wilayah Biak-Supiori," tutur Semuel.
Ia mengatakan, penetapan tapal batas kabupaten Biak-Supiori untuk kepentingan pelayanan ke masyarakat, pembangunan, pemerintahan kampung/desa setempat kepada warganya. "Pengesahan tapal batas wilayah Biak-Supiori tidak menghilangkan hubungan kekerabatan dan persaudaraan antarwarga," ujarnya.
Baca juga: Seluruh daerah statusnya PPKM level 1
Baca juga: Kemendagri targetkan Perppu Pemilu segera rampung bulan ini
Diakui Semuel, sosialisasi Permendagri No. 43 tahun 2021 tentang batas wilayah Kabupaten Biak-Supiori sudah dilakukan kedua pemerintah daerah setempat melalui Bupati Biak Herry Ario Naap dan Bupati Supiori Yan Imbab di Sorindiweri ibu kota Kabupaten Supiori. "Bahkan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap sudah menyampaikan langsung ketentuan batas kabupaten Biak-Supiori yang termuat dalam Permendagri No. 43," ujarnya.
Kabupaten Supiori merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Biak Numfor yang dibentuk sesuai UU Nomor 43 tahun 2003.
Berita Terkait
Museum bawah laut jadi wisata unggulan di Biak
Selasa, 16 Januari 2024 6:57
Pelaksanaan ibadah Natal Biak paling kondusif di Papua
Senin, 25 Desember 2023 17:13
Biak implementasikan delapan aksi turunkan stunting anak
Senin, 4 Desember 2023 17:28
Pemerintah Biak minta KKSS bantu sukseskan Sail Teluk Cenderawasih 2023
Minggu, 12 November 2023 18:57
Biak minta penyaluran KUR untuk UMKM OAP tanpa agunan
Senin, 21 Agustus 2023 6:33
Lomba tari Yospan jalanan sambut perayaan Natal
Jumat, 9 Desember 2022 5:42
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37