Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menargetkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) rampung sebelum Oktober mendatang, guna mengakomodir penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah otonomi baru (DOB) Papua.
"Iya (sebelum Oktober), enggak ada masalah. Sebenarnya prinsip, draf sudah siap sebenarnya. Draf awal sudah siap," kata Bahtiar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Ia menyebut bahwa pihaknya akan merumuskan rancangan tersebut terlebih dahulu, untuk kemudian mendengarkan kembali masukkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Setelahnya, akan dilanjutkan dengan melaporkan ke Komisi II DPR RI.
"Nanti kita ajak sekretariat Komisi II juga nanti kami laporkan kembali," ucapnya.
Ia kemudian menambahkan, "Prinsipnya pemerintah kan harus dirapikan dulu". Bahtiar mengatakan proses tersebut pada pokoknya cukup sederhana sehingga diharapkan dapat rampung sebelum Oktober, yakni menambahkan lampiran soal pemekaran DOB Papua di dalam UU Pemilu.
"Perintah Pasal 20 (UU Pemilu) itu kan daerah baru itu pemekaran Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, nanti juga Papua Barat Daya kalau jadi Undang-Undang, perintahnya kan diikutsertakan dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024," ujarnya.
Baca juga: Pemda harus perhatikan strategi pelaksanaan BIAN
Baca juga: Kemendagri pentingnya pengelolaan Kedungsapur terintegrasi
Sebelumnya pada Rabu (31/8), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II DPR menyetujui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi perubahan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasca-pembentukan tiga daerah otonomi baru di Papua.
"Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui diterbitkannya Perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Pemilu," kata Doli dalam Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Berita Terkait
Pjs Bupati Sumbawa Barat laksanakan lima tugas pokok dari Kemendagri
Jumat, 22 November 2024 20:40
Kemendagri memastikan pengungsi di Flores Timur gunakan hak pilih
Kamis, 21 November 2024 18:45
Kemendagri membuka peluang Pj. Gubernur Bali beri sanksi Camat Kubu
Rabu, 20 November 2024 18:43
Penyaluran bansos di NTB dihentikan
Jumat, 15 November 2024 12:31
Kemendagri sedang proses 27 November 2024 untuk hari libur nasional
Rabu, 13 November 2024 5:06
Wamendagri ingatkan ASN jaga netralitas pada Pilkada 2024
Selasa, 5 November 2024 13:30
Hanura pertahankan prestasi sebagai desa antikorupsi
Selasa, 5 November 2024 7:06
Pelatihan P3PD tingkatkan kapasitas aparatur desa
Senin, 4 November 2024 6:43