Pencuri HP WNA asal Jerman di Mandalika dibekuk polisi

id Handphone,Jerman

Pencuri HP WNA asal Jerman di Mandalika dibekuk polisi

Satreskrim Polres Kawasan Mandalika, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua terduga pelaku pencuri HP milik warga negara asing (WNA) asal Jerman yang terjadi di Kuta, Kecamatan Pujut. 

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satreskrim Polres Kawasan Mandalika, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua terduga pelaku pencuri HP milik warga negara asing (WNA) asal Jerman yang terjadi di Kuta, Kecamatan Pujut. 

"Pelaku inisial GA (28), AA (26) warga Desa Rambitan ditangkap  ketika hendak menjual handphone hasil curian ke counter HP di wilayah Batunyala, Kecamatan Praya Tengah," kata Kapolsek Kawasan Mandalika, AKP I Made Dimas Widyantara di Praya, Minggu. 

Baca juga: Wisatawan asal Inggris dibegal di Lombok Timur

Baca juga: Pulang berwisata dari Pantai Pink, wisatawan asal Inggris dibegal di tengah jalan


Penangkapan terduga pelaku tersebut berdasarkan laporan korban yang merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Germany atas nama Lea  Pauline. Berdasarkan keterangan korban bahwa pada Sabtu 24 September 2022 sekitar pukul 23.00 wita, korban Party ke Bar yang berada di Dusun Kuta Baru, Desa Kuta.

Sekitar Pukul 02.00 Wita, korban ke pantai untuk mandi dengan menyimpan tas diatas sebuah batu yang ada di pinggir Pantai dengan jaraknya sekitar 10 meter dari bibir pantai.

"Berselang ± 10 menit, saat sedang mandi korban melihat cahaya lampu dari pinggir Pantai," katanya. 

Karena merasa curiga korban langsung naik menuju pinggir Pantai untuk mengecek Tas yang disimpan di atas batu tersebut. Dan ternyata tas beserta barang-barang di dalamnya sudah tidak ada di tempat semula.

Korban sempat menanyakan ke warga masyarakat yang ada di sekitar dan meminta tolong untuk di miscall akan tetapi Handphone (HP) tersebut sudah tidak aktif dan langsung melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika.

Mendapatkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua terduga pelaku yang hendak menjual Hp tersebut.

Dan pada saat akan melakukan transaksi penjualan di sebuah counter HP di sekitar Desa Batunyala kedua terduga pelaku beserta Barang Bukti berupa dua unit HP Iphone dan dua buah tas selempang langsung diamankan.

"Barang Bukti dan kedua terduga pelaku selanjutnya langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya.