Hakim tolak petitum Prapedilan Briptu MAR tersangka peredaran narkoba

id putusan praperadilan,briptu mar,tersangka narkoba,tolak permohonan

Hakim tolak petitum Prapedilan Briptu MAR tersangka peredaran narkoba

Foto dok. Suasana sidang praperadilan Briptu MAR anggota Kepolisian Resor Dompu yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Bima dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Raba Bima, NTB. (ANTARA/HO-Polda NTB)

Mataram (ANTARA) - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, menolak seluruh petitum permohonan praperadilan Brigadir Polisi Satu (Briptu) MAR (27), anggota Kepolisian Resor Dompu yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Bima.

Petitum permohonan praperadilan Briptu MAR ditolak sesuai dengan putusan hakim tunggal Burhanuddin Muhammad yang dirilis melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin.

"Menolak permohonan pemohon (Briptu MAR) untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," bunyi amar putusan perkara Praperadilan Briptu MAR dengan Nomor: 5/Pid.Pra/2022/PN. Rbi.

Petitum permohonan praperadilan Briptu MAR yang ditolak hakim tunggal tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan SP.Kap/25/VII/2022/Satresnarkoba tertanggal 14 Agustus 2022 dan surat perintah perpanjangan penangkapan Nomor: SP.Kap/25.a/VIII/2022/Satresnarkoba tertanggal 17 Agustus 2022 adalah tidak sah dan cacat demi hukum.

Dalam petitum, Briptu MAR juga menyatakan penangkapan terhadap dirinya tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 17 KUHAP Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.

Terkait putusan ini, Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB Komisaris Besar Abdul Azas Siagian turut membenarkan bahwa seluruh petitum permohonan Briptu MAR ditolak hakim tunggal.

"Jadi, sudah terbukti sekarang proses penangkapan hingga ditetapkan sebagai tersangka itu sudah dijalankan sesuai prosedur," kata Azas.

Sebelumnya, Briptu MAR mengklaim dirinya dijebak dalam kasus tersebut karena saat ditangkap tidak ada ditemukan barang bukti sabu-sabu.

Terkait hal itu Azas meyakinkan bahwa sudah ada saksi kunci yang menguatkan adanya dasar polisi melakukan penangkapan Briptu MAR.

"Ada saksi kuat yang melihat kalau barang bukti itu dibuang Briptu MAR. Saksi itu sekarang jadi saksi kunci dalam kasus ini," ujarnya.

Terungkap kasus Briptu MAR ini berawal dari penangkapan seorang terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu.

Pengembangan berlanjut dengan menangkap pria berinisial CA di Kabupaten Bima. Dari CA, polisi menyita belasan klip plastik berisi sabu-sabu.

Kepada polisi, CA mengaku mendapatkan barang dari Briptu MAR. Polisi pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR.

Strategi kepolisian tersebut membuahkan hasil dengan menangkap Briptu MAR saat hendak transaksi dengan CA. Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu tersebut ditangkap dengan barang bukti 91 gram sabu-sabu.

Sebagai tersangka, Briptu MAR disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Terhadap Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, turut disangkakan kepada Briptu MAR sesuai dengan hasil tes urine yang menyatakan positif mengandung bahan baku sabu-sabu, yakni zat methamphetamin.