Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti dokumen dan uang sekitar 100 ribu dolar Singapura dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Bukti-bukti itu ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah di Kota Medan dan Kota Palembang pada 4-6 Oktober 2022. Ali mengatakan lokasi penggeledahan tersebut, yakni kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
"Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," kata dia. KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap dalam pengurasan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil Badan BPN Provinsi Riau menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan kasus itu telah cukup.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing, Riau. Tersangka penerima suap, yakni Andi Putra, sedangkan pihak pemberi ialah Sudarso selaku General Manajer PT Adimulia Agrolestari.
Dalam kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Andi Putra divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Atas vonis tersebut, JPU KPK menyatakan upaya hukum banding. Adapun alasan banding di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.
Baca juga: Penanganan kasus Gubernur Lukas Enembe harus hati-hati
Baca juga: Tokoh Muda Papua ajak masyarakat dukung proses hukumGubernur Lukas Enembe
Sementara itu, Sudarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Berita Terkait
KPK telusuri aliran uang dugaan korupsi jalur kereta ke pejabat BPK
Minggu, 17 November 2024 15:05
KPK: Artis jadi pejabat harus hati-hati terima endorsement
Jumat, 15 November 2024 21:00
Pejabat BPK jadi tersangka korupsi suap proyek jalur kereta
Jumat, 15 November 2024 20:52
Berikut 20 nama Capim dan Dewas KPK yang ikut uji kelayakan
Jumat, 15 November 2024 17:38
KPK sita rumah mewah di Medan hasil korupsi lahan Rorotan
Jumat, 15 November 2024 11:22
KPK sebut 59 menteri dan wakil menteri sudah lapor LHKPN
Jumat, 15 November 2024 4:59
KPK ingatkan Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad wajib lapor LHKPN
Kamis, 14 November 2024 14:04
Berikut 17 nama anggota DPRD Jatim 2019-2024 diperiksa KPK terkait korupsi pokmas
Rabu, 13 November 2024 11:10