Mataram, 29/6 (ANTARA) - Ratusan karyawan dari 10 subkontraktor PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menuntut pembayaran kelebihan jam kerja kepada perusahaan tempat mereka bekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Mokhlis, di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai tuntutan pembayaran upah lembur tersebut dari Serikat Pekerja Tambang Samawa (SEPAT).
"Kami mendapat tembusan surat dari SEPAT tentang tuntutan upah kelebihan jam kerja para karyawan dari 10 subkontraktor PT NNT. Mereka intinya ingin meminta Disnakertrans NTB menjadi mediator penyelesaian masalah tersebut," katanya.
Ia menyebutkan, tiga dari 10 subkontraktor PT NNT yang dituntut membayar upah kelebihan jam kerja adalah PT Intertec Utama Servise, PT Orica Mining Service dan PT Nawakara Perkasa Nusantara 911.
Para karyawan menuntut pembayaran kelebihan jam kerja karena perusahaan tempatnya bekerja menerapkan jam kerja yang sama dengan PT NNT, yakni delapan jam per hari.
Menurut Mokhlis, para buruh dari 10 subkontraktor itu juga melihat kesamaan kasus tuntutan pembayaran kelebihan jam kerja yang diajukan karyawan PTNNT hingga dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram dan dikuatkan lagi dengan putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
Namun, 10 subkontraktor tersebut belum bisa menyetujui tuntutan karena dalam Surat Kontrak Bersama (SKB) sudah tertuang perjanjian mengenai tidak ada pembayaran upah kelebihan jam kerja.
"Para buruh tetap menuntut meskipun ada SKB. Mereka mengacu pada UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan pembayaran kelebihan jam kerja. Seharusnya, subkontraktor itu mengacu pada UU tersebut ketika membuat SKB, sehingga tidak terjadi tuntutan di kemudian hari," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya siap membantu penyelesaian masalah tersebut, terlebih Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tidak memiliki tenaga mediator.
Upaya penyelesaian sudah dilakukan secara bipartit, yakni antara perusahaan dan buruh, namun upaya itu belum membuahkan hasil, sehingga diperlukan upaya tripartit, yakni keterlibatan pemerintah.
Menurut Mokhlis, pihaknya lebih mendorong Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dalam hal ini Dissosnaketrans Sumbawa Barat untuk lebih dominan dalam membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa buruh tersebut.
Pemerintah Provinsi NTB bersedia memberikan bantuan tenaga mediator dan pengawas ketenagakerjaan yang akan membantu dari sisi teknis.
"Kami sudah surati Pemkab Sumbawa Barat untuk berupaya menyelesaikan persoalan buruh tersebut. Provinsi hanya membackup tenaga teknis," ujarnya.
Mokhlis berharap masalah tuntutan pembayaran upah kelebihan kerja itu bisa diselesaikan secara bijaksana. Kedua belah pihak memiliki "win win solution" sehingga tidak mengarah kepada aksi unjuk rasa.
"Namun, tidak menutup kemungkinan buruh dari subkontraktor lain akan melakukan tuntutan yang sama. Ada 128 subkontraktor yang bermitra dengan PT NNT. Kalau semua buruhnya menuntut hal yang sama tentu repot juga," ujarnya. (*)