Mataram (ANTARA) - Terdakwa Darsito selaku penerima kuasa dari PT Apro Megatama sebagai pelaksana proyek penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputra di Mataram, Selasa, mengatakan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya juga membebankan terdakwa Darsito untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,37 miliar.
"Jumlah uang pengganti kerugian negara itu sudah dikurangi dengan yang disetorkan pada tahap penyidikan maupun persidangan," kata Efrien menjelaskan hasil sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Lombok Utara di Pengadilan Tipikor Mataram yang berlangsung hingga Senin (10/10) malam.
Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti hingga ketentuan batas waktu, terdakwa Darsito harus mengganti dengan kurungan badan selama empat tahun.
Efrien mengatakan tuntutan untuk terdakwa Darsito paling tinggi dibandingkan tiga terdakwa lain, yakni Syamsul Hidayat yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bakri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Sulaksono, Direktur Konsultan Pengawas CV Citra Pandu Utama.
"Jadi, hanya Darsito yang (dituntut) delapan tahun penjara dan dibebankan uang pengganti, untuk lainnya (dituntut) 7,5 tahun penjara," ujarnya.
Kepada tiga terdakwa lain, jaksa dalam sidang tuntutan itu juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda serupa dengan terdakwa Darsito, yakni masing-masing Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa menyatakan perbuatan keempat terdakwa terbukti dalam dakwaan primair, yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tuntutan itu berdasarkan hasil pertimbangan jaksa yang melihat para terdakwa belum pernah melakukan perbuatan melawan hukum dan adanya itikad baik dari terdakwa Darsito yang berupaya memulihkan kerugian negara dengan menyetorkan Rp170 juta dari nilai kerugian negara Rp1,57 miliar ke kas negara.
"Untuk yang memberatkan, keempat terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan para terdakwa ini berkaitan dengan pengelolaan dana pemulihan pascagempa," jelas Efrien.
Proyek RSUD yang berjalan pada tahun 2019 itu pendanaannya berasal dari APBD Lombok Utara dengan nilai anggaran Rp6,4 miliar. Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian negara senilai Rp1,57 miliar akibat pekerjaan molor hingga menimbulkan denda proyek.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelaksana proyek ICU RSUD Lombok Utara dituntut delapan tahun penjara
Berita Terkait
Jaksa tuntut dua terdakwa korupsi Poltekkes Mataram 7 tahun 6 bulan penjara
Senin, 25 Maret 2024 19:38
Terdakwa korupsi dana nasabah BPR NTB dituntut 5 tahun penjara
Rabu, 21 Februari 2024 15:52
Jaksa tuntut PPK pengadaan "marching band" lima tahun enam bulan penjara
Selasa, 6 Februari 2024 19:36
Mantan Ketua KONI Dompu dituntut 7,5 tahun terkait korupsi dana hibah 2018
Rabu, 17 Januari 2024 16:23
Jaksa Tipikor Mataram tuntut 10 tahun mantan kabid minerba
Senin, 15 Januari 2024 17:37
Kadis ESDM NTB dituntut 12 tahun penjara soal korupsi tambang AMG
Senin, 15 Januari 2024 17:35
Mantan Kadis ESDM NTB Husni dituntut 9 tahun terkait korupsi pasir besi
Senin, 15 Januari 2024 17:08
Direktur AMG terdakwa korupsi tambang pasir besi di NTB dituntut 17 tahun
Jumat, 22 Desember 2023 18:16