Mataram, 6/7 (ANTARA) - Tim Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipimpin Irjen Pol (Purn) Farouk Muhammad, tengah meninjau lokasi calon ibukota Provinsi Pulau Sumbawa, yang juga calon Kota Samawa Rea, guna mengetahui secara jelas kondisinya.
"Sekarang kami ke Pulau Sumbawa untuk melihat dari dekat kondisi calon ibukota Provinsi Pulau Sumbawa sekaligus calon Kota Samawa Rea itu," kata Farouk, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Nusa Tenggara Barat (NTB), usai pertemuan koordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi NTB.
Farouk bersama empat orang anggota Komite I DPD berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB, guna mendapat masukan yang berarti, terkait usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, yang dimekarkan dari Provinsi NTB.
Tinjauan lapangan tim Komite I DPD itu juga untuk menindaklanjuti berkas usulan yang diajukan Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S).
Upaya pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa itu yang diprakarsai Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S) mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang diundangkan tanggal 10 Desember 2007.
PP 78 Tahun 2007 itu mensyaratkan banyak hal yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan daerah otonom baru itu.
PP 78/2007 itu menyempurnakan proses pembentukan otonomi daerah dan menempatkan proses pemekaran daerah pada jalur yang benar sesuai koridor Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Syarat kelengkapan pembentukan PPS itu yakni adanya persetujuan untuk melepas Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima dan Kota Bima, menjadi cakupan wilayah calon PPS.
Berikutnya, menyetujui nama calon provinsi yang akan dibentuk yakni Provinsi Pulau Sumbawa, dan menyetujui lokasi calon ibukota PPS yang bertempat di Sumbawa Besar, ibukota Kabupaten Sumbawa.
Berkas lainnya yakni menyetujui pemberian hibah untuk penyelenggaraan pemerintahan calon PPS dalam jangka waktu dua tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai daerah otonom, yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Selanjutnya, berkas persetujuan pengalokasian pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan calon PPS untuk jangka waktu sampai dengan disahkannya APBD PPS, dan menyetujui penyerahan kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai berupa barang bergerak dan tidak bergerak, personil, dokumen dan hutang piutang provinsi, yang akan dimanfaatkan oleh calon PPS.
"Hasil tinjauan lapangan ini akan kami bawa dalam pleno Komite I DPD yang dijadwalkan 9 dan 10 Juli mendatang. Hasil pleno itu akan segera diajukan ke Komisi II DPR agar dimasukkan dalam berkas usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), pada Pleno Komisi II DPR, pada 12 Juli 2012," ujarnya.
Komite I DPD menyasar pembentukan tiga daerah otonom dari di wilayah NTB, yakni Provinsi Pulau Sumbawa, Kota Samawa Rea, dan Kabupaten Lombok Selatan.
Peninjauan lokasi calon ibukota Kabupaten Lombok Selatan sudah dilakukan tim Komite I DPD pada Febrruari 2012.
"Kalau calon Kabupaten Lombok Selatan sudah ditinjau, sekarang giliran calon Kota Samawa Rea dan Provinsi Pulau Sumbawa," ujar Farouk. (*)