Pemkot Mataram akan menyiapkan saluran telepon awasi pungli di pasar

id ott,pasar,ampenan,Pemkot Mataram akan siapkan saluran telepon,siapkan saluran telepon awasi pungli di pasar,awasi pungli

Pemkot Mataram akan menyiapkan saluran telepon awasi pungli di pasar

Ilustrasi: los pedagang ikan di Pasar Dasan Agung Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan menyiapkan saluran telepon siaga atau "hotline" pada 19 pasar tradisional sebagai upaya pengawasan dan antisipasi tindakan pungutan liar (pungli) di pasar.

"'Hotline' ini nantinya akan terhubung langsung ke Pemerintah Kota Mataram, untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan atau indikasi temuan adanya pungli di pasar tradisional," kata Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Cakranegara dan Sandubaya Dinas Perdagangan Kota Mataram terkait dugaan pungli sewa kios di Pasar Ampenan pada Jumat (07/10/2022).

Wali kota mengatakan, apa yang terjadi terhadap Kepala UPTD Pasar tersebut diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi petugas pasar dan pejabat-pejabat lainnya, dan diharapkan hal itu tidak terjadi.

Selain itu upaya pengawasan terus dilakukan secara berjenjang, sebab kalau untuk sistem pengelolaan di pasar tradisional secara umum sudah baik.

"Jadi yang perlu kita tingkatkan adalah pengawasan. Salah satunya melalui pemasangan 'hotline' di setiap sudut pasar," katanya.

Harapannya, tambah wali kota, melalui upaya itu bisa mencegah potensi pungli dan tindakan-tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat di lingkungan pasar tradisional.

Berdasarkan berita ANTARA sebelumnya, Kepala UPTD Pasar Cakranegara dan Sabdubaya Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial AK, siang tadi (Rabu-red) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Dalam OTT tersebut, ada empat orang yang diamankan, namun dari hasil penyidikan dan gelar perkara, hanya AK yang memenuhi alat buktinya dan ditetapkan sebagai tersangka.