Menutup celah penyelesaian kasus korupsi lewat keadilan restoratif

id Restorative Justice,Tindak Pidana ,KUHP,KUHAP Oleh Riza Fahriza

Menutup celah penyelesaian kasus korupsi lewat keadilan restoratif

Logo Hukum. ANTARA NTB/Ahmad Khaerul Arham

Wacana ini berbahaya dan tidak efektif dalam memberantas korupsi

Mataram (ANTARA) - Keadilan restoratif (restorative justice) saat ini menjadi tren alternatif penyelesaian perkara hukum. Namun pelaksanaan penyelesaian kasus dengan prinsip ini harus hati-hati alias tidak boleh diobral karena ada sederet persyaratan yang harus dipenuhi.

Mahkamah Agung melalui laman badilum.mahkamahagung.go.id, menyebutkan keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi dengan melibatkan pelaku, korban, dan keluarga pelaku/korban.

Prinsip dasarnya adalah pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, dan pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Apakah semua perkara pidana bisa diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif? Tidak! Dalam aturan penerapannya hanya diberlakukan pada tindak pidana ringan seperti dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tindak pidana ringan yang diancam dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp2.500.000. Keadilan restoratif juga bisa diterapkan kepada perempuan atau anak yang berhadapan dengan hukum, pecandu narkoba, penyalahgunaan narkoba, dan korban penyalahgunaan narkoba.

Keadilan restoratif diterapkan dalam perkara pidana perempuan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU RI Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Artinya di dalam penerapan keadilan restoratif itu ada aturan yang sangat jelas sehingga tidak bisa sembarangan digunakan untuk menyelesaikan perkara korupsi.

Penerapan keadilan restoratif dalam kasus korupsi jelas tidak berdasar dan melanggar UU Tipikor yang dengan tegas menyebutkan pengembalian uang tidak menghapuskan penuntutan pidana.

Memperhatikan frasa Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan, "pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana".

Dengan demikian, menurut dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi
Syahputra, penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dengan alasan tersangka telah mengembalikan kerugian negara merupakan dalih yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang.

Wacana menyelesaikan perkara korupsi dengan skema keadilan restoratif malah menjadi sarana berlindung koruptor serta menjadi sistem pertahanan baru bagi koruptor.

“Wacana ini berbahaya dan tidak efektif dalam memberantas korupsi,” katanya.

Jadi, skema penyelesaia keadilan restoratif untuk tindak pidana korupsi tidak bisa diterapkan karena kejahatan korupsi dan pelakunya adalah orang yang punya kekuasaan dan jabatan. Semestinya, pelaku malah dikenai sanksi pemberatan pidana bukan malah memberikan aturan yang melindungi koruptor dengan cara pengembalian kerugian semata.

"Tidak ada kompromi dengan koruptor. Mereka melakukan dengan sengaja dan sadar melanggar sumpah jabatan. Jadi, koruptor wajib diusut tuntas dan dimintai pertanggungjawaban pidana," katanya.


Bukan sekadar hentikan perkara
Direktur Eksekutif The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu menekankan keadilan restoratif tidak semata-mata bertujuan untuk menghentikan perkara.

Aparat penegak hukum diminta tidak terjebak persepsi bahwa keadilan restoratif hanya terbatas pada perdamaian pelaku dan korban serta penghentian perkara karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang bentuknya bisa bermacam-macam, baik upaya perdamaian maupun pemenuhan kerugian korban, yang titik tekannya adalah pada kepentingan pemulihan korban.

Pelaksanaan keadilan restoratif harus menghormati prinsip kesetaraan gender dan nondiskriminasi, mempertimbangkan ketimpangan relasi kuasa dan faktor kerentanan berbasis umur, latar belakang sosial, pendidikan, dan ekonomi.

Agar keadilan restoratif tepat sasaran, menurut dia, penerapannya harus memastikan adanya pemberdayaan dan partisipasi aktif dari para pihak, mulai dari pelaku, korban, hingga pihak lain yang terlibat.

Keadilan restoratif berpegang pada prinsip kesukarelaan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menilai masih banyak masyarakat salah kaprah mengartikan prinsip keadilan restoratif. "Restorative justice itu tidak sembarangan (penerapannya). Kalau orang membunuh orang, lalu minta restorative justice, itu tidak bisa," katanya.

Ia mengaku kerap menerima pengaduan dari warga yang tetap ditahan padahal mereka telah melakukan penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif. Juga pernah didatangi beberapa pengacara yang mengaku pihak korban dan pelaku sudah berdamai dengan mengedepankan keadilan restoratif, namun pelaku masih terjerat hukum.

Dalam hukum pidana terdapat batas-batas tertentu ketika sebuah perkara pidana tidak bisa dirembukkan. “Keadilan restoratif itu bukan negosiasi pasal dan perkara,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Ia sepakat penerapan prinsip keadilan restoratif, namun dengan menggunakan roh hukum asli Indonesia. Diperlukan penentuan batasan dalam menetapkan perkara bisa diselesaikan dengan prinsip keadilan restoratif.

Bila penentuan batas-batas tersebut tidak jelas, dikhawatirkan prinsip keadilan restoratif malah akan disalahgunakan.

Oleh karena itu, perlu kompilasi ketentuan keadilan restoratif yang dimiliki Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung sebagai acuan.

“Jangan sampai keadilan restoratif dijadikan alat negosiasi oleh pihak berperkara maupun oknum penegak hukum,” ujar Menkopolhuman mewanti-wanti.

Apa pun, tidak ada toleransi sedikit pun bagi perkara korupsi diselesaikan melalui prinsip keadilan restoratif.






Editor: Achmad Zaenal M




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menutup celah penyelesaian kasus korupsi lewat keadilan restoratif