Mataram (ANTARA) - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Musyafirin mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan keberadaan rumah jaga dan rumah restorative justice yang telah rampung dibangun.
"Berdasarkan pengalaman - pengalaman sebelumnya persoalan yang sederhana, yang membuat silaturrahmi retak. Saya berharap rumah restorative justice dapat menjadi solusi terhadap persoalan hukum yang ada di tengah masyarakat," katanya saat meresmikan rumah jaga dan restorative justice di di Jalan Pasar Baru Kelurahan Arab Kenangan Taliwang, Jumat.
Rumah jaga dan rumah restorative justice ini sangat penting, apalagi melihat kejadian hampir setiap tahun terjadi persoalan dalam pengelolaan keuangan desa. Bahkan inspektorat selalu mengambil langkah - langkah, jauh sebelum adanya laporan masyarakat.
Dalam pengelolaan dana desa yang jumlahnya kurang lebih Rp47 miliar dan Rp 94 miliar dana alokasi desa. Ini dana yang sangat besar, sehingga fungsi rumah jaga desa, memungkinkan desa datang untuk berkonsultasi.
"Kita siapkan agar ketika ada masalah datang bertanya. Prinsipnya adalah tindakan preventif atau pencegahan," katanya.
Ia mengatakan, aturan yang ada tidak hanya hitam putih, tetapi ada juga yang abu abu. Nah yang abu - abu ini yang di konsultasikan. Biasakan para kepala desa bertanya dulu jangan sampai bermasalah. Kalau prosedurnya salah pasti hasilnya salah.
"Saya sangat berkeyakinan dengan adanya rumah jaga desa dan rumah restorative justice kita akan sangat terbantu," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat, Dr Titin Herawati Utara mengatakan , peresmian rumah jaga desa (rumah rapulung) adalah yang pertama, dan rumah restorative justice ini adalah yang ke dua, setelah tahun sebelumnya yang pertama di Kantor Camat Taliwang.
"Keberadaan sarana ini diharapkan bisa menjadi tempat bertemu dan bermusyawarah hal - hal positif dan memfasilitasi kepala desa dalam menyelesaikan persoalan yang ada," katanya.
Para kepala desa bisa berkonsultasi masalah anggaran dana desa dan pencatatan aset desa. Selain itu, ini juga merupakan bagian dari Program Jaksa Jaga Desa yang saat ini telah berjalan.
"16 desa tahun lalu dan 16 desa tahun ini. Sehingga dari 64 Desa yang ada, saat ini sudah ada 32 desa yang ikut dalam Program Jaga Desa," katanya.
Pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dan penanganan restorative justice pada setiap persoalan yang ada, tidak perlu masuk ke ranah tuntutan, dan melakukan upaya pencegahan dari hukuman pidana.
"Kami telah bersinergi dengan Kapolres, Kabag hukum Setkab Sumbawa Barat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (PMPD) Sumbawa Barat," katanya.
Berita Terkait
Jampidum Kejagung usulkan prinsip keadilan restoratif dilembagakan
Senin, 15 Agustus 2022 5:12
Akademisi Unram: Cawabup di Sumbawa Barat terima gaji DPRD rugikan negara
Jumat, 1 November 2024 15:31
SPAM di Sumbawa Barat-NTB mulai berfungsi
Kamis, 31 Oktober 2024 18:04
Langgar aturan pilkada, KPU Sumbawa Barat dilaporkan ke Bawaslu NTB
Selasa, 29 Oktober 2024 17:43
Dua desa di Sumbawa Barat ditetapkan menjadi Desa Bersih Narkoba
Minggu, 27 Oktober 2024 18:08
Tiga calon bupati di Sumbawa Barat kompak dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB
Jumat, 18 Oktober 2024 15:26
Sumbawa Barat perkuat kemampuan bendahara sekolah kelola BOS
Jumat, 18 Oktober 2024 5:35
Pemkab Sumbawa dan Sumbawa Barat siapkan roadmap manfaat tambang
Rabu, 16 Oktober 2024 20:39