Indonesia terus perkuat penegakan hukum lingkungan hidup

id Klhk,Gakkum,Cop-27

Indonesia terus perkuat penegakan hukum lingkungan hidup

Tangkapan layar Dirjen Gakkum KLHK Rasio Rhido Sani dalam diskusi di Paviliun Indonesia COP-27 di Mesir, Jumat (11/11/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Jakarta (ANTARA) - Indonesia akan terus memperkuat penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan untuk menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kembali kejahatan, kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.
 

Dalam diskusi di Paviliun Indonesia COP-27 di Mesir yang diikuti virtual dari Jakarta, Jumat Rasio Ridho menjelaskan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan sesungguhnya adalah kejahatan hukum luar biasa karena dampaknya kepada masyarakat dan pendapatan negara.

Para pelaku, ujarnya, seringkali dilakukan organisasi yang rapi dan melibatkan orang kuat dan kerap pelaku pelanggaran lingkungan banyak lintas negara. Hal itu membuat perlunya kolaborasi semua pihak terutama institusi penegakan hukum.

"Kami berkolaborasi  baik dengan kepolisian, KPK, dan institusi penegakan hukum lainnya," kata Rasio.

KLHK bersama institusi penegakan hukum lain telah melakukan 1.884 operasi penegakan hukum, pemberian 2.484 sanksi administrasi untuk pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan, mengajukan 1.296 gugatan pidana, 31 gugatan perdata dan 230 penyelesaian di luar pengadilan.

Berkat penegakan hukum kuat, laju deforestasi Indonesia berhasil diturunkan menjadi 113,5 ribu hektare pada 2020-2021, jauh di bawah catatan di masa lalu yang pernah di atas 3 juta hektare.

Baca juga: Intensitas hujan tinggi penyebab banjir dan longsor di KLU
Baca juga: KLHK-Otsuka kolaborasi kesadaran masyarakat soal lingkungan

Titik panas (hotspot) kebakaran hutan dan lahan juga berhasil turun dan dijaga tetap rendah. Pada 2022, hotspot terpantau 1.245 titik, jauh di bawah catatan pada 2015 yang mencapai 70.971 titik.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan KPK siap memberikan dukungan penegakan hukum kejahatan lingkungan dari aspek korupsi. Dia mengatakan kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan yang diakibatkan oleh korupsi jauh lebih besar dibandingkan oleh pelaku-pelaku yang beraksi di lapangan.

"Pendekatan KPK bukan pelaku di lapangan, tapi pemberi suap dan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan," katanya.