Mataram, 8/10 (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, akan menghadiri penyerahan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk kepentingan pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2013-2018 yang dijadwalkan 10 Oktober 2012, di Mataram.
"Ketua KPU Pusat akan hadir dalam penyerahan DP4 itu, karena juga ada kegiatan lain di Mataram," kata Ketua KPU Provinsi NTB Fauzan Khalid, di Mataram, Senin, ketika dikonfirmasi tentang rencana penyerahan DP4 dari Gubernur NTB kepada KPU NTB.
DP4 yang akan segera diserahkan itu nantinya diolah oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, yang telah ditetapkan jadwalnya 13 Mei 2013.
Fauzan mengatakan, Ketua KPU Pusat akan datang ke Mataram, NTB, guna membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Daftar Pemilih Tools (DPTolls) yang diselenggarakan KPU Provinsi NTB, yang akan dimulai Rabu (10/4) malam.
DPTools merupakan alat pemutakhiran data pemilih, atau peralatan pengolahan data yang dihasilkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Sebelum membuka acara Bimtek DPTolls itu, Pak Ketua KPU Pusat akan menyempatkan diri menghadiri penyerahan DP4 NTB di ruang kerja Gubernur NTB," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB Lalu Sajim Sastrawan mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB akan menyerahkan data DP4 kepada KPU NTB, pada 10 Oktober mendatang.
Pemutakhiran data DP4 untuk kebutuhan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode lima tahun berikutnya, sudah dilakukan pejabat dinas kependudukan provinsi dan kabupaten/kota di wilayah NTB.
Pemutakhiran data DP4 itu juga telah dimantapkan dalam pertemuan konsolidasi yang digelar Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB, di Mataram, 10-11 September 2012.
"Dalam pertemuan itu, disepakati untuk segera merampungkan pemutakhiran data DP4 agar dapat diserahkan ke Gubernur NTB, karena gubernur akan menyerahkan data tersebut kepada KPU NTB pada 10 Oktober 2012," ujarnya.
Sajim mengatakan, pemerintah daerah wajib menyediakan dan menyerahkan data kependudukan yang telah dimutakhirkan itu kepada KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Data yang diserahkan ke KPU itu meliputi data DAK2, dan DP4. DAK2 dibutuhkan KPU sebagai bahan untuk menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan DP4 untuk menyusun daftar pemilih sementara.
Pemda juga diwajibkan menyediakan dan menyerahkan data Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di luat negeri kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) untuk kemudian diserahkan ke KPU.
Jika data DP4 telah diserahkan Gubernur NTB kepada KPU NTB maka, penyelenggara pemilu itu dapat memulai tahapan awal pemilihan Gubernur NTB periode lima tahun berikutnya.
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang tengah berkuasa akan berakhir September 2013, dan enam bulan sebelumnya proses pemilihan kepala daerah tingkat provinsi itu sudah harus dimulai.
Karena itu, pemutakhiran data DP4 menjadi DPS hingga DPT sudah harus dimulai pascapenyerahan dari Gubernur NTB dan yang sudah harus rampung paling lambat 22 Maret 2013, karena jadwal pemungutan suara telah ditetapkan pada 13 Mei 2013.
"Dalam proses pemutakhiran DP4 menjadi DPS hingga DPT oleh KPU provinsi, mungkin saja ada penambahan karena masih ada yang belum diakomodir, atau pengurangan karena ada yang meninggal dunia," ujarnya. (*)
