Dewan Pengupahan merekomendasikan tiga opsi besaran UMP NTB 2023

id NTB,Dewan Pengupahan NTB,UMP tahun 2023

Dewan Pengupahan merekomendasikan tiga opsi besaran UMP NTB 2023

Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi (kiri) didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Putu Gede Aryadi memimpin rapat Dewan Pengupahan NTB guna membahas besaran UMP tahun 2023 di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Selasa (22/11/2022). (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Dewan Pengupahan Nusa Tenggara Barat merekomendasikan tiga opsi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2023 untuk diusulkan kepada Gubernur NTB.

Usulan tiga opsi UMP ini mengemuka saat sidang yang dipimpin Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi yang juga dihadiri Dewan Pengupahan yang terdiri dari sejumlah unsur mulai pemerintah, APINDO, serikat pekerja, dan akademisi di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Selasa.

Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi mengapresiasi langkah intensif dari sejumlah pihak dalam mensosialisasikan Permenaker 18 tahun 2022, sekaligus melakukan simulasi penghitungan besaran UMP tahun 2023.

"Alhamdulillah sudah berhasil mendapatkan aspirasi dan berbagai pandangan dalam suasana demokrasi yang sehat dan saling mencerdaskan," ujarnya saat memimpin sidang Dewan Pengupahan yang juga dihadiri sejumlah unsur mulai pemerintah, APINDO, serikat pekerja, dan akademisi di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Selasa.

Gita menyatakan semua aspirasi dari setiap unsur akan ditampung dan disampaikan kepada Gubernur NTB sebagai bahan masukan dan bahan pertimbangan dalam menetapkan besaran UMP NTB 2023.

"Proses pengambilan keputusan dengan segala dinamikanya adalah sah sah saja. Semoga keputusan bisa kita sepakati dengan spirit musyawarah mufakat," ujar Ketua Dewan Pengupahan NTB ini.

Gita menegaskan bahwa usulan dari ketiga unsur, yaitu APINDO, serikat pekerja dan unsur pemerintah akan segera disampaikan ke Gubernur NTB sebagai rekomendasi dewan pengupahan dan bahan pengambilan keputusan.

"Apapun keputusan yang dipilih nantinya oleh Gubernur, mari kita sama-sama saling menghargai dan saling menjaga. Sosialisasikan kepada masyarakat sekitar dan laksanakan keputusan ini dengan baik," katanya.

Ketua APINDO, I Wayan Jaman Saputra, mengatakan pertimbangan APINDO untuk tetap menggunakan PP 36/2021 yaitu karena PP 36/2021 masih merupakan landasan hukum yang sah dalam pengaturan pengupahan dan telah mengatur secara komprehensif kebijakan pengupahan sehingga tidak memberikan ruang bagi pemerintah melakukan penafsiran lain atau mengambil kebijakan lain.

"Terbitnya Permenaker 18 tahun 2022 mengubah formula yang telah ditetapkan dalam PP 36/2021 dan membuat pengaturan tambahan yang bertentangan dengan filosofi upah minimum terkait kriteria baru penerima upah minimum," ujarnya.

Sedangkan terkait usulan dari serikat pekerja/buruh bahwa dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi dan daya beli pekerja mengusulkan agar penetapan UMP NTB 2023 menggunakan formula Permenaker 18 tahun 2022 sesuai kebijakan nasional dengan nilai alfa 0,20 atau 20 persen yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 8,04 persen atau Rp177,416 sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp2,384 juta lebih.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi NTB, Gede Putu Aryadi, merekomendasikan besaran UMP tahun 2023 mengikuti kebijakan pemerintah pusat sesuai Permenaker 18 tahun 2022 dengan nilai alfa 0,10 atau 10 persen yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 7,44 persen atau Rp164.195..Sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp2,371 juta lebih.

Penggunaan nilai alfa 0,10 menurut Aryadi sejalan dengan nilai kesempatan kerja atau tingkat pengangguran terbuka NTB Agustus 2022 sebesar 2,89 persen dari angkatan kerja atau mengalami peningkatan sebesar 0,004 persen. Angka ini dikombinasikan dengan nilai produktivitas tenaga kerja sebagaimana dirilis BPS. Karena itu, Gede mengusulkan besaran UMP tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,44 persen dari UMP tahun 2022 ini adalah sesuai dengan kondisi obyektif pertumbuhan ekonomi, inflasi dan tingkat produktivitas tenaga kerja NTB.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan NTB, Sahri mengatakan usulan tersebut setelah di finalisasi kembali dalam sidang Dewan Pengupahan disepakati menjadi hasil produk sidang sebagai rekomendasi ke Gubernur NTB dalam penetapan besaran UMP 2023.

Akademi Universitas Mataram (Unram) tersebut menambahkan usulan dari unsur pemerintah bahwa dari ketiga usulan di atas, pihaknya menghitung dan melihat bahwa besaran UMP NTB menggunakan alfa 0,10 merupakan angka yang paling ideal dan mendekati dengan perhitungan dg formula PP 36 sekaligus sesuai dengan laju pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan sesuai kondisi riil yang ada di NTB saat ini.

"Sehingga untuk menentukan nilai alfa, kita mencoba mencari nilai mana yang paling dekat dengan hasil perhitungan sebelum ada alfa," katanya.