Peradi gelar ujian profesi advokat gelombang ketiga

id Peradi, ujian advokat

Peradi gelar ujian profesi advokat gelombang ketiga

Peradi menggelar ujian profesi advokat gelombang ketiga di 2022. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali menggelar ujian profesi advokat (UPA) gelombang ketiga di 2022. "Pada UPA Peradi gelombang ketiga, jumlah peserta UPA Peradi terdapat peningkatan," kata Ketua Panitia UPA R. Dwiyanto Prihartono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Dwiyanto mengatakan jumlah peserta UPA gelombang ketiga pada November ini sebanyak 3.500 peserta. Menurut dia, terdapat peningkatan dibandingkan penyelenggaraan UPA pada Juni lalu yang jumlahnya hanya 1.300 peserta.

Penambahan jumlah peserta UPA Peradi tersebut, lanjut Dwiyanto, karena kepercayaan publik terhadap organisasi advokat di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tersebut bertambah. "Artinya, kami organisasi advokat yang terus dipercaya masyarakat, baik dari segi manajemen maupun kualitas ujiannya. Walau di tempat lain lebih murah, tetapi keputusan memilih lokasi ujian tetap pada Peradi," tambahnya.

UPA Peradi yang diselenggarakan di 50 kota secara serentak pada November 2022 menjadi penyelenggaraan ke-25 sejak UPA pertama digelar pada 2004. "Jumlah total yang mendaftar 3.599 pendaftar, tidak hadir 85 orang. Kami menyelenggarakan secara serentak di 50 kota, mulai Banda Aceh sampai Manokwari. Kami mengirimkan ratusan orang ke daerah agar pelaksanaan bisa lancar," kata Dwiyanto yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPN Peradi.

Baca juga: Peradi tingkatkan pengetahuan advokat terkait merek
Baca juga: Kasus Razman Nasution: Momentum Berbenah bagi Organisasi Advokat


Dwiyanto juga menyampaikan harapan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan agar para calon advokat Peradi harus bisa menguasai hal-hal mendasar dalam praktik hukum. Dia juga mengingatkan agar calon advokat Peradi dapat memberikan bantuan hukum jika sudah terjun ke masyarakat.

"Pesan penting, tantangan ke depan advokat adalah kompetensi karena mereka adalah orang yang berhadapan dengan masyarakat dan harus membela masyarakat yang buta hukum agar mengerti," ujar Dwiyanto.