Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meningkatkan pengetahuan para advokat terkait hak kekayaan intelektual (HKI), perekaman merek, dan hak cipta Untuk itu, Peradi menyelenggarakan seminar terkait hak kekayaan intelektual (HKI), pentingnya rekordasi atau perekaman merek, dan hak cipta kepada para advokat.
“Webinar yang diadakan hari ini untuk mendukung dan meningkatkan pengetahuan di bidang intelektual, pentingnya peran rekordasi merek, dan hak cipta kepada Bea Cukai untuk pemegang HKI,” kata Ketua DPC Peradi Depok Khairi Poloan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Rekordasi atau perekaman merek dan hak cipta ini sangat penting untuk mencegah masuk dan keluarnya barang palsu, mencegah peredaran di wilayah Indonesia, serta menjadi acuan penyelesaiannya jika itu terjadi.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi Happy SP Sihombing menyampaikan bahwa webinar ini berbeda dengan webinar sebelumnya karena berhubungan dengan HKI. “Webinar kali ini kami padukan dengan bagaimana hak dan wewenang Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang palsu,” ujarnya.
Baca juga: DPN PERADI memfasilitasi difabel ujian profesi advokat
Webinar ini, lanjut dia, sangat penting bagi advokat untuk turut serta menyosialisasikan kepada masyarakat, khususnya pemilik merek dan hak cipta untuk melakukan rekordasi di Bea dan Cukai. “Ini untuk mencegah masuk dan keluar serta beredarnya barang palsu di Indonesia,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa Peradi terus berupaya untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan para advokat. Kali ini, Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi dan DPC Peradi Depok menggelar seminar soal HKI dan pentingnya rekordasi.
Webinar ini menghadirkan empat narasumber, yakni Direktur Merek dan Indikasi Geografi Kurniaman Telaumbanua, Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Ristola Nainggolan, Senior Analis Sub-Direktorat Kejahatan Lintas Negara Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Andri Rizqia Indrawan, serta Sekretaris DPC Peradi Depok Nadya P.G. Djayadiningrat.
Baca juga: Kasus Razman Nasution: Momentum Berbenah bagi Organisasi Advokat
Dalam kesempatan tersebut, Nadya menjelaskan sejumlah ancaman pidana penjara hingga denda hingga Rp5 miliar jika melakukan berbagai pemalsuan, terutama yang mengakibatkan gangguan kesehatan, lingkungan hidup, atau kematian manusia.
Ia mengimbau masyarakat mengubah pola pikir bangga menggunakan barang-barang bermerek palsu. “Mindset keliru bangga dengan barang KW dan produk-produk yang mirip dengan produk aslinya padahal itu KW, itu pola pikir yang harus dibuang jauh-jauh,” ucapnya.
Berita Terkait
RUU Paten beri kepastian hukum pada penelitian-pengembangan
Selasa, 27 Agustus 2024 21:01
DJKI manfaatkan AI untuk penelusuran kekayaan intelektual
Selasa, 30 Juli 2024 12:58
Indonesia dan Prancis lanjutkan kerja sama perkuat sistem KI
Jumat, 12 Juli 2024 5:38
Menkumham tegaskan komitmen Indonesia mendukung program kerja WIPO
Rabu, 10 Juli 2024 5:55
Kemenkumham edukasi kekayaan intelektual
Rabu, 3 Juli 2024 6:58
Perlindungan merek strategi pengembangan usaha
Sabtu, 18 Mei 2024 6:38
Menkumham pimpin delegasi Indonesia pada konferensi diplomatik di WIPO
Selasa, 14 Mei 2024 6:13
Kemenkumham NTB minta petani kopi Sembalun daftarkan kekayaan intelektual
Rabu, 8 Mei 2024 19:01