DPN PERADI memfasilitasi difabel ujian profesi advokat

id PERADI

DPN PERADI memfasilitasi difabel ujian profesi advokat

Ilustrasi (Ist)

Jakarta (ANTARA) -
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia memfasilitasi peserta difabel agar juga dapat mengikuti ujian profesi advokat.
 
Ketua panitia ujian profesi advokat (PUPA) PERADI, Dwiyanto Prihartono, dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Minggu, menjelaskan pada penyelenggaraan UPA PERADI 2021 terdapat dua peserta difabel yang ikut serta.
 
Menurut dia, adanya peserta difabel mengikuti ujian profesi advokat yang digelar PERADI serempak di 44 kota di Indonesia menjadi momen tersendiri, selain dalam kondisi pandemi COVID-19. Dua orang peserta tersebut mengikuti ujian di lokasi DKI Jakarta.
 
Profesi advokat, kata dia, merupakan profesi terhormat yang mengandalkan intelektualitas dan moral yang baik. Profesi tersebut juga sangat luas bentuk pekerjaannya, teknologi canggih tentu dapat pula membantu advokat dalam melaksanakan pekerjaannya.
 
"Sehingga untuk mengikuti ujian profesi advokat sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin berprofesi advokat. Bahkan dalam formulir pendaftaran, PERADI sudah siapkan kolom bagi pendaftar yang difabel," kata dia.
 
Dwiyanto yang juga Ketua Harian dalam Kepengurusan di DPN PERADI menerangkan dua perserta tersebut, satunya dengan tuna rungu dan satu lagi tuna daksa.
 
"Ikut daftar ujian profesi advokat dan PERADI sangat hargai semangat mereka, maka khusus menyiapkan fasilitas ruangan ujian khusus berlokasi di Hotel Balairung, Matraman, DKI Jakarta menjamin kelancaran dan konsentrasi mereka dalam mengerjakan ujian," katanya
 
Panitia menyediakan ruangan khusus untuk setiap satu orang peserta difabel. Panitia juga menyediakan ambulans lengkap dengan peralatan beserta tim medis yang siap siaga selama ujian berlangsung.
 
"Saya berharap seluruh peserta bisa lulus ujian, dan adanya peserta difabel yang apabila lulus, Ia dapat menjadi seorang advokat dan ahli hukum yang dapat melayani dan membantu sesamanya," kata dia.
 
Hal itu lanjut Dwi karena mereka tentu akan lebih memahami situasi dan kondisi kliennya, sehingga ke depan profesi advokat semakin beragam dalam kekhususan pemberian pelayanan jasanya.
 
Untuk peserta difabel tuna rungu, seluruh instruksi ujian diberikan secara tertulis dan sesekali diucapkan oleh pengawas karena peserta dapat memahami gerak bibir. Sedangkan peserta tuna daksa, disiapkan kursi roda dalam ruangan untuk antisipasi jika dibutuhkan.
 
Ujian profesi advokat PERADI yang digelar pada 10 April lalu itu kata dia diikuti oleh 5.338 peserta mulai dari Lhoukseumawe Aceh hingga ke Papua.
 
Hal itu menurutnya menunjukkan kepercayaan masyarakat kepada PERADI sangat besar sebagai organisasi profesi advokat yang kredibel dengan prinsip zero KKN dalam mencetak advokat yang profesional dan berkualitas.
 
Pelaksanaan ujian profesi advokat diselenggarakan dengan mengikuti dan menerapkan aturan protokol kesehatan sangat ketat dan disiplin. Untuk DKI Jakarta, 1624 peserta mengikuti ujian dengan mentaati aturan protokol kesehatan.
 
 
Ujian berjalan lancar dan tertib di DKI Jakarta, demikian pula di kota-kota lainnya berjalan sukses dan aman terkendali.