Peradi-MB diskusikan terkait hukum di Indonesia-Malaysia

id Peradi,Hukum, hukum internasional, pengacara, advokat

Peradi-MB diskusikan terkait hukum di Indonesia-Malaysia

Rangkaian kegiatan kunjungan jajaran Malaysian Bar (MB) di DPN Peradi. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi.

Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan organisasi advokat Malaysia, Malaysian Bar‎ (MB), menggelar seminar internasional untuk memahami terkait hukum yang berlaku di Indonesia dan Malaysia.
 
“Seminar ini menjadi platform bagi kedua asosiasi pengacara untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka dalam restrukturisasi atau kepailitan lintas batas,” kata Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, dalam keterangannya diterima di Jakarta Jumat.

Otto menjelaskan diskusi bertajuk "Cross-Border Debt Restructuring and Insolvency, Indonesia and Malaysia's Perspective" tersebut penting bagi advokat ‎Peradi dan MB untuk mengetahui dan memahami hukum di kedua negara sehingga mereka mempunyai gambaran jika menangani suatu perkara di kedua negara tersebut.
 
Seminar tersebut juga merupakan rangkaian dari kegiatan kunjungan jajaran teras Malaysian Bar (MB) di DPN Peradi serta ke beberapa lembaga penegak hukum lainnya di Indonesia.
 
Latar belakang seminar internasional itu berawal dari pentingnya advokat menguasai berbagai hukum atau aturan di negara-negara lain. Hal itu bertambah penting ketika COVID-19 mewabah dunia dan mengganggu perekonomian, termasuk perdagangan antar-negara. Dalam kasus tertentu, tindakan drastis saja tidak cukup dan perusahaan terkait perlu merestrukturisasi kewajiban mereka kepada kreditornya.
 
Kasus-kasus ekstrem tertentu, kreditor dari perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk mengajukan kepailitan atau restrukturisasi di pengadilan hukum yang relevan.

Baca juga: Otto Hasibuan ingatkan soal wadah tunggal ke advokat baru Peradi
Baca juga: Peradi gelar ujian profesi advokat gelombang ketiga
 
Banyak perusahaan Malaysia memiliki kepentingan di Indonesia dan perusahaan Indonesia juga memiliki kepentingan bisnis di Malaysia. Oleh karena itu, ada kemungkinan perusahaan-perusahaan tersebut dapat terlibat dalam kepailitan atau restrukturisasi di Malaysia atau Indonesia. President of MB Karen Cheah Yee Lynn, menyampaikan ‎seminar internasional itu merupakan hasil kolaborasi antara Peradi dengan MB.
 
Restrukturisasi dan kepailitan lintas batas ini kian menarik, seperti imbas dari perkembangan ekonomi dan globalisasi, termasuk dampak COVID-19 di berbagi negara, khususnya di regional Asia Tenggara dan umumnya di dunia.