Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Polda Bali menangkap Cyrill Stiak dan Stefan Durina, keduanya merupakan buronan penipuan dan penggelapan asal Republik Ceko, di Bali.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murty, Kamis, mengatakan keduanya ditangkap setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan buronan Interpol Polisi Ceko.
"Rabu tanggal 30 November 2022 bertempat di Bali, telah dilaksanakan kegiatan koordinasi dengan Polda Bali dalam rangka penyelidikan keberadaan subjek Interpol Red Notice Cyril Stiak dan Stefan Durina," kata Krishna.
Krishna menjelaskan, buronan Stiak Cyrill berdasarkan informasi dari NCB Interpol Praha pada 2 Juni 2008, merupakan tersangka penggelapan anggaran perusahaan.
Stiak Cyrill, warga Negara Ceko merupakan bagian dari perusahaan Majordomos Gastro S.R.O telah melakukan penggelapan anggaran perusahaannya sebesar 25.000 CZK atau Rp17 juta melalui rekening perusahaan.
Tercatat sudah 18 kali Stiak Cyrill melakukan aksinya menyebabkan kerugian perusahaan Majordomos Gastro S.R.O sebesar 529.890 CZK serta perusahaan CITY CAFÉ s.r.o sebesar 104.000 CZK.
Selain itu, Stiak juga menyebabkan kerugian pada perusahaan asuransi, karena belum membayar asuransi antara Januari 2008 dan April 2009.
"Dia juga menyebabkan kerugian untuk otoritas pendapatan, ia tidak membayar pajak dalam jumlah 667.640. CZK. Seluruh uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan pribadi," ujar Krisna.
Sedangkan Stefan Durina, berdasarkan informasi dari NCB Praha, pada tanggal 15 Agustus 2014 telah melakukan penipuan dan penggelapan pajak terhitung dari tanggal 15 Agustus 2014 hingga 28 Januari 2016.
Modus yang dilakukan oleh pelaku ialah berkamuflase membuat sebuah jaringan perusahaan yang dia kontrol sendiri dengan membeli barang elektronik di berbagai negara Uni Eropa tanpa membayar pajak, dan mengaku menyewakan nya, namun faktanya barang tersebut di jual olehnya. Sehingga dia mendapatkan keuntungan. Dari hal tersebut kerugian negara Ceko mencapai 14.124.587 CZK.
"Dengan demikian mereka menghindari pajak dalam jumlah total 84.758.544.CZK (Rp56.788.224.480,-) untuk merugikan Republik Ceko," ungkap Krishna.
Krishna juga mengungkapkan, berdasarkan basis data Imigrasi Stefan Durina tercatat masuk ke Indonesia tanggal 14 Maret 2020 dengan menggunakan paspor Slovakia.
Masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Scoot Airlines (TR288). Sedangkan Cyril Stiak masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 14 Juni 2019 dengan paspor Republik Ceko, menggunakan maskapai Air Asia (D27798).
"Sejak ketibaan kedua subjek tersebut belum tercatat meninggalkan Bali, Indonesia," ujarnya.
Stefan Durina diamankan di tempat tinggal nya di Vila Beni, Jl Munduk Kedungu, Pererenan Mengwi, Gg Sei Kahyangan 80361, Tibuneneng, Badung, Kuta Utara.
Sedangkan Cyril Stiak tinggal di vila kusuma cliff, di Kuta Selatan dekat dengan vila Karma Beach.
Menurut Krishna, saat ditangkap Cyril Stiak menolak untuk dideportasi, dan hanya mau menggunakan mekanisme handing over.
"Alasannya, dia tidak melanggar keimigrasian dan meminta personel Interpol Polri yang melakukan pengantaran ke Republik Ceko," kata Krishna.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tangkap dua buronan asal Ceko di Bali
Krishna menjelaskan, buronan Stiak Cyrill berdasarkan informasi dari NCB Interpol Praha pada 2 Juni 2008, merupakan tersangka penggelapan anggaran perusahaan.
Stiak Cyrill, warga Negara Ceko merupakan bagian dari perusahaan Majordomos Gastro S.R.O telah melakukan penggelapan anggaran perusahaannya sebesar 25.000 CZK atau Rp17 juta melalui rekening perusahaan.
Tercatat sudah 18 kali Stiak Cyrill melakukan aksinya menyebabkan kerugian perusahaan Majordomos Gastro S.R.O sebesar 529.890 CZK serta perusahaan CITY CAFÉ s.r.o sebesar 104.000 CZK.
Selain itu, Stiak juga menyebabkan kerugian pada perusahaan asuransi, karena belum membayar asuransi antara Januari 2008 dan April 2009.
"Dia juga menyebabkan kerugian untuk otoritas pendapatan, ia tidak membayar pajak dalam jumlah 667.640. CZK. Seluruh uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan pribadi," ujar Krisna.
Sedangkan Stefan Durina, berdasarkan informasi dari NCB Praha, pada tanggal 15 Agustus 2014 telah melakukan penipuan dan penggelapan pajak terhitung dari tanggal 15 Agustus 2014 hingga 28 Januari 2016.
Modus yang dilakukan oleh pelaku ialah berkamuflase membuat sebuah jaringan perusahaan yang dia kontrol sendiri dengan membeli barang elektronik di berbagai negara Uni Eropa tanpa membayar pajak, dan mengaku menyewakan nya, namun faktanya barang tersebut di jual olehnya. Sehingga dia mendapatkan keuntungan. Dari hal tersebut kerugian negara Ceko mencapai 14.124.587 CZK.
"Dengan demikian mereka menghindari pajak dalam jumlah total 84.758.544.CZK (Rp56.788.224.480,-) untuk merugikan Republik Ceko," ungkap Krishna.
Krishna juga mengungkapkan, berdasarkan basis data Imigrasi Stefan Durina tercatat masuk ke Indonesia tanggal 14 Maret 2020 dengan menggunakan paspor Slovakia.
Masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Scoot Airlines (TR288). Sedangkan Cyril Stiak masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 14 Juni 2019 dengan paspor Republik Ceko, menggunakan maskapai Air Asia (D27798).
"Sejak ketibaan kedua subjek tersebut belum tercatat meninggalkan Bali, Indonesia," ujarnya.
Stefan Durina diamankan di tempat tinggal nya di Vila Beni, Jl Munduk Kedungu, Pererenan Mengwi, Gg Sei Kahyangan 80361, Tibuneneng, Badung, Kuta Utara.
Sedangkan Cyril Stiak tinggal di vila kusuma cliff, di Kuta Selatan dekat dengan vila Karma Beach.
Menurut Krishna, saat ditangkap Cyril Stiak menolak untuk dideportasi, dan hanya mau menggunakan mekanisme handing over.
"Alasannya, dia tidak melanggar keimigrasian dan meminta personel Interpol Polri yang melakukan pengantaran ke Republik Ceko," kata Krishna.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tangkap dua buronan asal Ceko di Bali