Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan enam tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. "Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari.
Enam tersangka tersebut, yakni Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) yang merupakan pihak penerima kasus tersebut. Sedangkan lima tersangka lainnya selaku pemberi suap, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Sebelum, KPK menangkap enam tersangka tersebut pada Rabu (7/12). Lebih lanjut, Firli mengatakan tim penyidik memanggil secara patut kepada para tersangka itu untuk hadir di Gedung Polda Jatim, Rabu (7/12) untuk diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: KPK tetap minta pengacara Lukas Enembe hadiri pemeriksaan
Baca juga: Penyidik Polda NTB terima hasil audit kerugian korupsi Poltekkes Mataram
Usai pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap enam tersangka itu. "Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses Penyidikan serta penyelesaian perkara. Berikutnya, para tersangka dibawa ke Jakarta dan menuju ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Firli.
Atas perbuatannya, tersangka RALAI sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara, tersangka AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Wisata berbasis budaya dan kuliner di Bangkalan Madura
Rabu, 7 Februari 2024 7:55
Bangkalan Jatim percepat pembangunan gedung baru RSUD
Kamis, 4 Januari 2024 6:09
Bangkalan Jatim meraih dua Penghargaan Berkat Program Inovasi
Senin, 9 Oktober 2023 16:47
Pemkab Bangkalan Jatim hapus tunjangan pegawai
Rabu, 30 Agustus 2023 17:09
Bupati Bangkalan diduga patok Rp50-150 juta terkait lelang jabatan
Kamis, 8 Desember 2022 5:25
KPK telusuri aliran uang korupsi di Telkomsigma
Jumat, 17 Mei 2024 5:44
KPK sita dokumen tambang terkait perkara korupsi AGK
Rabu, 15 Mei 2024 16:59
KPK tahan korupsi pengadaan lahan PTPN XI
Senin, 13 Mei 2024 18:05