Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah, NTB menyatakan pada Januari-November 2022, puluhan pasangan pengantin di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan.
"Sebanyak 47 pasangan pengantin di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan," kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di DP3AP2KB Lombok Tengah, Ashab di Praya, Selasa.
Ia mengatakan pasangan pengantin itu meminta rekomendasi UPTD PPA untuk bisa diberikan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama (PA). Dari 47 pasangan itu, UPTD PPA hanya memberikan rekomendasi 20 pasangan.
"Sebanyak 27 pasangan lainnya tidak diberikan rekomendasi untuk mendapatkan dispensasi pernikahan," katanya.
Meski para pengantin sudah mengajukan izin untuk bisa mendapatkan rekomendasi dispensasi pernikahan, kata dia, namun tidak semua usulan itu bisa terpenuhi. Di satu sisi, memang ada beberapa pertimbangan juga yang membuat dinas memberikan rekomendasi untuk bisa diberikan dispensasi.
“Yang kita rekomendasikan dapat dispensasi karena melihat laki- laki sudah siap secara psikis maupun materi, usia perempuan sudah mendekati 19 tahun dan kedua calon pengantin sudah mempunyai pandangan tentang konsep pernikahan,” katanya.
Ia mengatakan, bagi pengantin yang tidak direkomendasikan untuk mendapatkan dispensasi, karena pengantin laki- laki dianggap tidak siap secara psikis dan materi dan usia perempuan masih jauh dari 19 tahun ( rata- rata usia 13-16 tahun, red).
“Bahkan ada yang ditolak, karena dinikahkan terlebih dahulu. Makanya dari 47 orang yang mengajukan ini hanya 20 pasangan yang kita rekomendasikan dan 27 orang tidak kita rekomendasikan,” katanya.
Saat ini pihaknya tidak hanya ketat dalam mengeluarkan rekomendasi untuk dispensasi pernikahan. Bahkan mereka juga langsung turun ke masyarakat jika mendapat informasi adanya rencana pernikahan anak di bawah umur.
"Hasilnya, dari awal tahun hingga November ini setidaknya ada 26 pasangan anak di bawah umur yang digagalkan melaksanakan pernikahan," katanya.
Di luar yang mengajukan dispensasi pernikahan, pihaknya sudah memisahkan 26 pasangan nikah yang masih di bawah umur dan jumlah terbesar di Provinsi NTB yang berhasil memisahkan anak yang akan menikah dengan melakukan pendekatan ke berbagai pihak.
Pihaknya mengakui tidak mudah untuk memisahkan anak agar tidak menjadi menikah, ancaman dan intimidasi bagi petugas juga mereka rasakan. Tidak jarang pemisahan ini terbentur dengan kebiasaan masyarakat yang menikahkan anaknya.
"Yang menjadi penghalang utama adalah adat istiadat. Dan kita tetap melakukan pendekatan dengan berbagai pihak, sehingga kita bisa menekan angka pernikahan usia dini ini," katanya.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Puluhan pasangan pengantin di bawah umur ajukan dispensasi pernikahan
Berita Terkait
Geger, pasangan pengantin di Lombok Tengah ini menikah dengan mas kawin "Kain Kafan"
Kamis, 19 Januari 2023 16:52
Mobil dinas Bupati Musi Banyuasin dipinjamkan untuk warga menikah
Minggu, 4 Februari 2024 17:13
Pangkalpinang menikahkan 74 pasang pengantin
Jumat, 10 November 2023 17:32
Polisi selidiki tewasnya pengantin baru asal Bogor
Minggu, 22 Oktober 2023 7:23
Seorang pria di Lombok Tengah nikahi wanita ternyata laki-laki
Selasa, 12 September 2023 16:03
Terkuak! Ini alasan pengantin baru asal Bogor yang hilang usai menikah
Minggu, 9 Juli 2023 10:37
Abdul Hakim pengantin baru yang menjadi korban Pantai Tanjung Menangis Lombok Timur
Sabtu, 3 Juni 2023 20:20
BKKBN tekankan pengantin harus sehat agar bayi tak stunting
Minggu, 12 Maret 2023 5:45