Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis pelajar asal Jepang FS (17) dalam lanjutan sidang kasus pencabulan terhadap VL (16) yang merupakan adik kelasnya dengan penjara selama dua tahun.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Koni Hartanto di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, Hakim memutuskan FS terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan ditambah tiga bulan pelatihan kerja.
Dalam pembacaan putusan Majelis Hakim yang dilaksanakan secara daring tersebut, Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan pelaku yakni perbuatannya merusak masa depan korban, membuat malu dan menimbulkan trauma bagi korban.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan pelaku yakni pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali. Pertimbangan lain yang diperhatikan majelis hakim adalah pelaku masih berstatus sebagai pelajar yang sementara menempuh pendidikan, serta pelaku belum pernah dihukum.
Melalui kuasa hukumnya, FS yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Jepang menerima hukuman tersebut dan tidak mengajukan banding usai mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim tersebut.
"Terima, tidak ada banding," kata Kuasa Hukum FS, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati saat ditemui usai sidang.
Sri Wigunawati menjelaskan selama persidangan berlangsung tidak ada pertemuan secara langsung antara kedua belah pihak yakni anak korban dan anak pelaku dimana saat sidang berlangsung, anak pelaku berada di Polresta Denpasar dan anak korban di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sri juga menyebutkan putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa anak FS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Hukuman yang menyeret FS, pelajar asal Jepang tersebut pada mulanya diketahui telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada VL di kamar mandi sebuah pusat perbelanjaan di Jimbaran, Badung pada 5 November 2022. Perbuatan FS diketahui saat seorang saksi I Wayan Nova Adi Saputra menuju tempat pelaku melancarkan aksinya.
Mengetahui perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya, FS langsung diamankan petugas di kantor pusat perbelanjaan itu dan selanjutnya diproses secara hukum dan pelaku ditahan di Polresta Denpasar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Denpasar vonis pelajar Jepang dua tahun penjara
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Koni Hartanto di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, Hakim memutuskan FS terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan ditambah tiga bulan pelatihan kerja.
Dalam pembacaan putusan Majelis Hakim yang dilaksanakan secara daring tersebut, Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan pelaku yakni perbuatannya merusak masa depan korban, membuat malu dan menimbulkan trauma bagi korban.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan pelaku yakni pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali. Pertimbangan lain yang diperhatikan majelis hakim adalah pelaku masih berstatus sebagai pelajar yang sementara menempuh pendidikan, serta pelaku belum pernah dihukum.
Melalui kuasa hukumnya, FS yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Jepang menerima hukuman tersebut dan tidak mengajukan banding usai mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim tersebut.
"Terima, tidak ada banding," kata Kuasa Hukum FS, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati saat ditemui usai sidang.
Sri Wigunawati menjelaskan selama persidangan berlangsung tidak ada pertemuan secara langsung antara kedua belah pihak yakni anak korban dan anak pelaku dimana saat sidang berlangsung, anak pelaku berada di Polresta Denpasar dan anak korban di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sri juga menyebutkan putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa anak FS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Hukuman yang menyeret FS, pelajar asal Jepang tersebut pada mulanya diketahui telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada VL di kamar mandi sebuah pusat perbelanjaan di Jimbaran, Badung pada 5 November 2022. Perbuatan FS diketahui saat seorang saksi I Wayan Nova Adi Saputra menuju tempat pelaku melancarkan aksinya.
Mengetahui perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya, FS langsung diamankan petugas di kantor pusat perbelanjaan itu dan selanjutnya diproses secara hukum dan pelaku ditahan di Polresta Denpasar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Denpasar vonis pelajar Jepang dua tahun penjara