Mataram (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menangkap 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Kamis, menjelaskan bahwa penangkapan 16 orang tersebut terlaksana dalam periode dua pekan selama Operasi Antik Rinjani Tahun 2022.
"Penangkapan 16 orang yang terlibat kasus narkoba ini terhitung sejak 28 November 2022 sampai 11 Desember 2022," kata Mustofa.
Dia menambahkan penangkapan terhadap 16 orang tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan 13 laporan polisi.
"Kini 16 orang tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan polres. Untuk proses hukum sekarang sedang dalam tahap pemberkasan," ucap dia.
Dari pengungkapan, pihak kepolisian menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sedikitnya 200 gram.
"Dari 16 orang yang kami tangkap, tiga di antaranya residivis kasus narkotika dan seorang lagi tercatat dalam daftar buronan kepolisian," ujarnya.
Apabila dibandingkan dengan data Operasi Antik Rinjani Tahun 2021, jelas Mustofa, tahun ini terjadi peningkatan dalam pengungkapan kasus.
"Peningkatan hampir 100 persen, baik dari jumlah kasus maupun barang bukti," ucap dia.
Dengan data demikian, Mustofa memastikan pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan di lapangan dalam hal pemberantasan peredaran narkotika.
"Kami tidak berhenti di Operasi Antik Rinjani ini saja. Melainkan, kasus narkoba akan tetap menjadi atensi kami, apalagi menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang potensi peredaran lebih tinggi," ujar nya.