Mataram, (Antara Mataram) - Sebanyak 10 calon analis atau pemantau siaran akan menandatangani kontrak kerja dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat setelah dinyatakan lulus dalam seleksi yang dilaksanakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat.
Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman di Mataram, Jumat, mengatakan jumlah pelamar yang mendaftar sebanyak 62 orang, setelah diseleksi administrasi, tes tulis dan wawancara, yang dinyatakan lulus sebanyak 10 orang.
"Sebanyak 10 nama calon pemantau siaran tersebut akan kita kirim ke KPI Pusat. Sebelum melaksanakan tugas, mereka akan menandatangani kontrak," katanya.
Ia mengatakan, 10 calon pemantau siaran itu dari berbagai latar belalang, ada di antaranya praktisi penyiaran. Karena itu diyakini mereka akan mampu melaksanakan tugas pemantauan siaran dengan baik.
"Kita berharap dengan adanya para pemantau siaran yang profesional akan memudahkan KPID NTB dalam melaksanakan tugas pemantauan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pada lembaga penyiaran khususnya radio dan TV lokal," katanya.
Menurut Sukri, para pemantau siaran itu akan melaporkan dugaan pelanggaran sesuai hasil pantauan secara berkala.
"Kami optimistis kuantitas dan kualitas pengawasan KPID NTB akan lebih baik dan semakin meningkat," ujarnya.
Di NTB, katanya, terdapat sembilan TV lokal dan belasan radio lokal di Mataram yang akan dipantau secara terus-menerus oleh para analis.
Menurut Sukri, para pemantau siaran itu akan mengoperasikan alat pemantau siaran yang merupakan hibah dari KPI Pusat.
KPID NTB mendapat bantuan alat monitoring siaran radio dan televisi lokal dari KPI Pusat. Peralatan tersebut nanti digunakan untuk memantau siaran radio dan TV di wilayah ini.
"Kami telah menunggu lebih dari tiga tahun hibah tersebut dan akhirnya baru sekarang kita diberikan alat monitoring siaran tersebut. KPID NTB adalah salah satu dari 15 KPID di Indonesia yang akan menerima hibah alat pemantauan dari KPI Pusat," ujarnya.
Dia mengatakan, sesuai dengan hasil survei dari KPI Pusat beberapa waktu lalu, NTB dinilai layak menerima hibah alat monitoring karena sudah memiliki sekretariat dan sarana pendukung kantor yang memadai.
"Hibah alat monitoring itu diberikan kepada KPID NTB juga karena ada kesanggupan pemerintah daerah mendukung kesinambungan operasional alat monitoring tersebut," kata Sukri. (*)
Sepuluh pemantau siaran tanda tangani kontrak KPI
...dengan adanya para pemantau siaran yang profesional akan memudahkan KPID NTB dalam melaksanakan tugas pemantauan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)...