Pemprov NTB siapkan hutan sebagai sumber PAD

id hutan,hasil hutan

Pemprov NTB siapkan hutan sebagai sumber PAD

Menteri Kehutanan MS Kaban menyampaikan pidato sambutannya saat acara penyerahan Surat Keputusan Pencadangan areal hutan di kawasan hutan lindung, Aiknyet, Sesaot, Kecamatan Narmada, Gerung, Lombok Barat, NTB

Dalam kaitan itu kami telah mengoperasionalkan KPH Rinjani Barat dengan lahan seluas 40.975 hektare yang tersebar mulai dari kawasan hutan lindung Pusuk, Lombok Barat, hingga Lombok Utara

Mataram,(Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyiapkan hutan sebagai sumber pendapatan asli daerah yang potensinya cukup besar yang bersumber dari bagi hasil pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan kayu.

"Dalam kaitan itu kami telah mengoperasionalkan KPH Rinjani Barat dengan lahan seluas 40.975 hektare yang tersebar mulai dari kawasan hutan lindung Pusuk, Lombok Barat, hingga Lombok Utara," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB H Abdul Hakim di Mataram, Kamis.

Peluang untuk memperoleh PAD dari hutan itu, menurut dia, setelah adanya kebijakan pemerintah pusat melimpahkan kewenangan dalam program Kesatuan Pengelolaan Hutan ke daerah.

Ia mengatakan, kini pemerintah pusat sedang menggodok pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah dalam pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Pelimpahan pengelolaan KPH itu sesuai dengan otonomi kehutanan.

Dia mengatakan, selama ini kewenangan untuk memberikan izin KPH dan mekanisme bagi hasil menjadi kewenangan Menteri Kehutanan. Dengan adanya otonomi kehutanan itu akan menjadi kewenangan daerah.

Menurut dia, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB adalah KPH lintas, yakni KPH yang berada di dua kabupaten/kota, sementara kawasan hutan yang berada di kabupaten menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

"Kita memiliki tujuh KPH lintas, yakni KPH yang berada di dua kabupaten/kota, yakni KPH Rinjani Barat yang berada di wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara dan KPH Maria, di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima," katanya.

Selain tujuh KPH tersebut ada 19 KPH lainnya yang men kewenangan kabupaten, sementara tujuh KPH lintas atau yang berada di dua wilahyah kabupaten merupakan kewenangan provinsi.

Ketujuah KPH itu, kata Hakim, memiliki potensi untuk menyumbangkan PAD sebesar Rp1,3 triliun. Sumber pendapatan ini akan diperoleh dari bagi hasi HHBK dan tanaman industri yang ada di kawasan tersebut.

Menurut dia pada kawasan KPH Rinjan Barat seluas 40.975 ha telah ditanami berbagai jenis tanaman bernilai ekonomis tinggi yang sekaligus dalam rangka rehabilitasi hutan. Jenis tanaman keras yang telah ditanam di kawasan hutan Pusuk, antara lain karet, kayu putih, duku, dan durian.

"Tanaman kayu putih dan karet yang sudah ditanam tahun 2012 pada lahan seluas 2.600 ha, diperkirakan akan mulai panen pada tahun keempat. Daun kayu putih yang dipanen akan diolah menjadi minyak kayu putih, sedangkan getah karet akan dijual pada perusahaan yang siap menampung," katanya.

Dari hasil panen tersebut, kata Hakim, KPH akan mendapatkan bagi hasil dari masyarakat yang mengelola KPH tersebut. Nilai bagi hasil itu sebenarnya relatif kecil, namun jika dikalikan dari hasil HHBK dari ribuan ha itu nilainya menjadi besar.

"Hasil perhitungan sementara, perolehan bagi hasil dari HHBK pada panen tahun pertama atau setelah usia tanaman mencapai empat tahun, sekitar Rp350 miliar. Kemudian setelah delapan tahun umur tanaman dengan luas areal tanaman karet diperkirakan 600 hingga 800 hektare, PAD yang akan dihasilkan mencapai Rp1,3 triliun," kata Hakim.

Selain dari HHBK, katanya, potensi PAD juga berasal dari dari hasil kayu. yang ditanam di KPH Rinjani Barat, juga ada hutan produksi berupa pohon sengon. Tanaman itu diperkirakan akan dipanen pada tahun kelima dengan potensi PAD sekitar Rp500 miliar.

"Dalam pengelolaan KPH Rinjani Barat kami berpegang pada Peraturan Daerah (Perda), selain itu peraturan gubernur (pergub). Semua regulasi ini ditetapkan sebagai acuan pengelolaan untuk ketujuh KPH Rinjani yang menjadi kewenangan provinsi.

Pewarta :
Editor: Zulaeha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.