Denpasar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali menyita uang dari sejumlah rekening, uang tunai, bangunan, dan tanah dengan nilai total Rp2,3 miliar dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) satu jaringan peredaran narkotika di Bali pada 2022.
Kepala BNN Bali Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono saat jumpa pers tentang capaian kerja 2022 di Denpasar, Bali, Kamis, menyampaikan pihaknya menjadi satu dari sembilan kantor perwakilan BNN di Indonesia yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika berikut tindak pidana pencucian uang pada tahun ini.
"Rincian aset yang disita, di antaranya sebidang tanah beserta bangunan di Badung seluas 257 meter persegi, uang tunai Rp15 juta, dan uang dari empat rekening bank dalam mata uang rupiah, dolar AS, euro, dan yen," kata Nurhadi.
Dari pengungkapan itu, BNN Bali telah menetapkan satu warga negara asing (WNA) berkebangsaan Meksiko sebagai tersangka. Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali I Putu Agus Arjaya, pada sesi jumpa pers yang sama, menyampaikan kasus TPPU dan peredaran narkotika jenis kokain itu telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dari kasus kokain yang kami tangkap tahun ini melibatkan WNA, kemudian kami dalami dan WNA itu tidak ditemukan profesi (pekerjaannya, red.) di sini, tetapi dia punya perusahaan cangkang. Akhirnya, kami dalami dan patut menduga uang (di rekening tersangka, red.) hasil penjualan narkotika," tutur Arjaya.
Ia menambahkan uang yang disita oleh BNN Bali dari tangan WNA itu seluruhnya ada di rekening bank di dalam negeri. Sementara itu, sebidang tanah beserta bangunan di Badung itu berlokasi di Canggu, Kuta Utara. "Bangunan itu belum selesai (dibangun)," ucap Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah mendukung program Desa Bersinar
Baca juga: Tuduh anggota DPRD NTB suap BNN usai tertangkap konsumsi narkoba, ketua LSM jadi tersangka
Menurut dia, pengenaan pasal TPPU kepada tersangka merupakan salah satu strategi agar pelaku jera, karena jika nantinya dia terbukti bersalah di pengadilan, maka aset-asetnya akan dirampas oleh negara.
"Asetnya (pelaku) dirampas, dibuat miskin itu supaya pelaku jera sehingga saat yang bersangkutan di lembaga permasyarakatan, dibina di sana, dan saat keluar ke masyarakat tidak lagi mengedarkan narkotika," ujar Arjaya.
Sepanjang 2022, BNN Bali berhasil menyita 1.061,89 gram kokain dari tangan pengedar, kemudian ganja 19.203,02 gram, sabu-sabu 2.792,07 gram, ekstasi serbuk 34,55 gram, ekstasi 177 butir, ganja sintetis 14,35 gram, hasis 9,26 gram, dan heroin 8,09 gram. "Ganja dan sabu masih menjadi jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan, tetapi pada tahun ini, varian narkotika yang diungkap lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di antaranya terdapat tren penyalahgunaan narkotika jenis kokain dan heroin di kalangan wisatawan asing," kata Kepala BNN Bali.