NTB jadi proyek percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi

id Reformasi birokrasi, NTB pilot project, Menteri PAN dan RB

NTB jadi proyek percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi

Kabag Humas dan Protokol Setda NTB Tri Budiprayitno menjelaskan tentang terpilihnya NTB sebagai pilot project reformasi birokrasi. (Kabag Humas dan Protokol Setda NTB)

"Terpilihnya NTB sebagai `pilot project` pelaksanaan reformasi birokrasi itu diungkapkan Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar pada Seminar Bakohumas, di Jakarta, 27 Mei 2013," kata Kabag Humas dan Protokol Setda NTB Tri Budiprayitno.
Mataram (Antara Mataram) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) menjadikan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai proyek percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi, karena mampu meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) atas laporan keuangan.

"Terpilihnya NTB sebagai `pilot project` pelaksanaan reformasi birokrasi itu diungkapkan Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar pada Seminar Bakohumas, di Jakarta, 27 Mei 2013," kata Kabag Humas dan Protokol Setda NTB Tri Budiprayitno, di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan, salah satu alasan utama NTB dijadikan `pilot project` pelaksanaan reformasi birokrasi yakni predikat WTP yang diraih pada dua tahun anggaran berturut-turut, yakni atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) yang diraih di 2011 dan 2012.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi opini WTP atas LKP Pemprov NTB tahun anggaran 2011, dan opini serupa diberikan BPK atas LKP Pemprov NTB 2012.

"Kata Pak Menteri PAN dan RB, makin banyak keringat bercucuran, makin sedikit darah yang tertumpah. Makin bagus pengawasan dalam sebuah pemerintah, makin sedikit kesalahan yang dibuat, dan NTB telah membuktikan hal itu," ujarnya.

Tri mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB juga telah memulai penyusunan desain pelaksanaan reformasi birokrasi secara bertahap, yang diupayakan rampung pada 2015.

Roadmap atau desain pelaksanaan reformasi birokrasi di Provinsi NTB disusun secara bertahap sejak 2011 dan baru akan rampung paling cepat 2015.

Penyusunan desain pelaksanaan reformasi birokrasi di wilayah NTB itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang berdampak pada perubahan organisasi baik organisasi pemerintah pusat maupun daerah.

Terdapat delapan area perubahan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi yakni area kelembagaan, ketatalaksanaan (business process), penyelarasaan peraturan perundangan yang tumpang tindih, SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) aparatur.

Delapan area perubahan itu yang didesain agar pelaksanaannya mengarah kepada upaya penyederhanaan birokrasi pemerintahan namun tetap memberikan pelayanan sesuai harapan publik.

"Penyederhanaan birokrasi pemerintahan itu bertujuan agar lebih proporsional, datar, transparan, hirarki yang pendek dan terdesentralisasi kewenangannya," ujarnya.

Karena itu, penyusunan organisasi perangkat daerah harus berdasarkan visi dan misi yang jelas, dan struktur organisasi dirancang berdasarkan kebutuhan nyata dan mengikuti strategi dalam pencapaian visi dan misi organisasi yang telah ditetapkan (structure follows strategy).

Selain itu, keseriusan pemerintah dalam membangun dan mewujudkan `good governance` sudah selayaknya harus didukung oleh semua pihak termasuk dari tataran birokrasi pemerintahan daerah, dengan menjabarkan program tersebut dalam rencana aksi yang jelas.

Tidak bisa dipungkiri kalau hambatan untuk melakukan reformasi birokrasi seringkali justru bersumber dari kalangan birokrat itu sendiri, baik karena lemahnya kemampuan maupun rendahnya kemauan.

Oleh karena itu, Pemprov NTB tengah berupaya wujudkan kelembagaan pemerintahan yang lebih proporsional, efisien dan efektif melalui langkah-langkah konkrit reformasi kelembagaan pemerintah daerah.

Tri menambahkan, penataan organisasi perangkat daerah merupakan bagian dari reformasi birokrasi pemerintahan daerah yang menjadi salah satu indikator penentu keberhasilan kebijakan desentralisasi dan upaya mewujudkan "good local governance".

Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, juga telah mengatur penataan organisasi perangkat daerah sebagai upaya penyesuaian terhadap tuntutan kebutuhan serta perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Diharapkan `roadmap` atau desain pelaksanaan reformasi birokrasi di Provinsi NTB yang tengah disusun secara bertahap itu, bisa rampung di 2015 sesuai target yang ditetapkan bersama," ujarnya. (*)