Polisi tangkap pengendara di Bima sembunyikan sabu-sabu

id kasus narkoba,modus simpan sabu

Polisi tangkap pengendara di Bima sembunyikan sabu-sabu

Polisi menunjukkan pengemudi kendaraan roda dua yang menyembunyikan paket sabu-sabu dalam sepatu beserta barang bukti hasil penangkapan di Polres Bima Kota, NTB, Senin (9/1/2022). (ANTARA/HO-Polres Bima Kota)

Mataram (ANTARA) - Petugas kepolisian menangkap seorang pengemudi kendaraan roda dua di wilayah Bima Kota, Nusa Tenggara Barat karena kedapatan menyembunyikan paket sabu-sabu dalam sepatu.

Kepala Polres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rohadi yang dihubungi dari Mataram, Senin, mengungkapkan bahwa pria dengan inisial M (39) tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan penyidik terhitung sejak tertangkap Tim Cobra Alpha pada Minggu malam (8/1).

"Jadi, yang bersangkutan ini tertangkap tadi malam di jalur lintas kabupaten di wilayah Wawo menuju Sape. Paket narkoba ditemukan dari dalam sepatu yang dia gunakan pada malam penangkapan," kata Rohadi.

Paket narkoba dalam sepatu M, jelas dia, ditemukan dari bungkus korek kayu. Dalam bungkusan tersebut, polisi menemukan sabu-sabu dalam bentuk serbuk kristal putih dari dua kemasan plastik bening. "Setelah kami timbang, berat bruto dari dua kemasan plastik bening berisi sabu-sabu itu mencapai 2 gram," ujarnya.

Dari aksi penangkapan, pihak kepolisian turut menyita barang milik M seperti telepon seluler, dompet, uang tunai, dan kendaraan roda dua yang digunakan pada malam penangkapan. "Ada juga ditemukan kemasan plastik bening yang diduga bekas paket sabu-sabu," ucap dia.

Baca juga: Ternyata Kombes YBK yang ditangkap nyabu berdinas di Baharkam
Baca juga: Tersangkut kasus sabu, Kombes YBK ditangkap bersama seorang perempuan


Lebih lanjut, Rohadi menyampaikan bahwa penyidik kini masih mendalami keterangan M perihal asal-usul dari paket narkoba tersebut. Terkait dengan pemeriksaan yang kini masih berjalan, Rohadi pun meyakinkan bahwa proses hukum M mengarah pada kepemilikan narkoba sesuai dengan aturan pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.