Surabaya (ANTARA) - Pengamat komunikasi politik Universitas Airlangga Surabaya Dr. Suko Widodo mengemukakan pemilihan umum dengan sistem proporsional terbuka memberikan hak penuh kepada rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen.
"Dengan sistem ini, rakyat memiliki hak penuh dalam memilih orang yang akan mewakilinya," kata Suko Widodo ditemui di Surabaya, Selasa, menanggapi munculnya wacana sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup.
Suko menjelaskan sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu yang menempatkan partai politik dapat mengajukan calon anggota legislatif dari daftar calon yang tidak dibatasi. "Dalam sistem ini, pemilih dapat memilih calon anggota legislatif yang diusulkan oleh partai politik yang diinginkan, bukan hanya calon yang ditentukan oleh partai tersebut," katanya.
Sedangkan sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilu yang membuat pemilih hanya dapat memilih partai politik, bukan calon anggota legislatif (caleg) individu. "Partai yang memperoleh suara terbanyak akan mendapatkan sejumlah kursi di parlemen sesuai dengan perhitungan yang ditentukan. Caleg yang akan duduk di parlemen kemudian ditentukan oleh partai itu sendiri melalui mekanisme yang disebut 'daftar hitam' atau 'daftar terbuka'," ujar dosen FISIP Unair itu.
Pria yang akrab disapa Sukowi itu lebih lanjut memaparkan kelebihan pemilu dengan sistem proporsional terbuka, yakni pertama, memungkinkan pemilih untuk memilih calon yang diusulkan oleh partai politik yang diinginkan sehingga pemilih dapat menentukan siapa yang akan mewakili mereka di legislatif.
Baca juga: Sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup memiliki kelemahan
Baca juga: Kominfo tangani 1.321 konten hoaks politik
Kedua, memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon legislatif tanpa terikat pada posisi tertentu dalam partai politik. Pada sisi lain, sistem ini juga memberikan kesempatan yang lebih besar bagi calon independen.
Selanjutnya, tanpa dukungan yang kuat dari suatu partai bisa membuat persaingan antar-calon menjadi lebih sengit karena tidak ada batasan dalam jumlah calon. "Kita berharap MK akan melakukan analisis terhadap gugatan yang diterima dan membuat keputusan berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan konstitusional," ujar Sukowi.
Berita Terkait
Link Quick Count Pilkada 2024 lengkap, seluruh Provinsi di Indonesia
Rabu, 27 November 2024 17:27
Pemerintah komitmen perkuat sistem pemilu satukan bangsa
Selasa, 19 November 2024 16:16
DKPP menerima 623 aduan selama 2024
Jumat, 15 November 2024 19:30
Pemerintah China harap pemerintahan baru Jepang bangun hubungan konstruktif
Selasa, 12 November 2024 5:14
Bawaslu NTB: Media massa pilar pengawasan partisipatif di pilkada 2024
Senin, 11 November 2024 17:16
Iran: Hasil pilpres AS 2024 tidak penting
Kamis, 7 November 2024 12:13
Harris minta pendukungnya terima hasil Pilpres AS 2024
Kamis, 7 November 2024 12:04
Donald Trump jadi Presiden ke-47 AS setelah kalahkan Harris di Pilpres 2024
Kamis, 7 November 2024 11:17