Delapan fraksi DPR sepakat jadi pemohon intervensi

id Ahmad Doli Kurnia, Pemilu,DPR

Delapan fraksi DPR sepakat jadi pemohon intervensi

Ahmad Doli Kurnia. ANTARA/Melalusa Susthira K/aa.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan delapan fraksi di DPR RI sepakat menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi dalam judicial review sistem proporsional tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami masing-masing partai politik baik secara institusi maupun individu-individu sepakat untuk menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi, di dalam gugatan tersebut," katanya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dengan mengajukan diri sebagai pemohon, maka masing-masing dari fraksi bakal menyampaikan pendapatnya dalam sidang judicial review sistem proporsional tertutup. "Nanti pada saat sidang-sidang, kami juga masing-masing akan diikutkan," ujarnya.

Selain itu, langkah politik lain yakni mengundang penyelenggara pemilu dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas persiapan pesta demokrasi.

Menurut Doli, semua pihak seharusnya patut bersyukur karena Indonesia terus mengalami kemajuan dan mencatatkan prestasi di berbagai aspek pembangunan, termasuk dalam pembangunan bidang politik sejak memasuki era reformasi. Salah satu perubahan fenomenalnya adalah terbangunnya sistem politik demokrasi.

Sistem ini bahkan terus berkembang mencari bentuk yang semakin ideal seperti yang dikehendaki rakyat. Doli menilai sistem ini semakin mendekatkan rakyat dengan pilihan orisinalitasnya.

Baca juga: KPU Lombok Tengah butuh PPS 462 orang di Pemilu 2024
Baca juga: Pengamat sebut PDIP Jatim berpeluang menang kembali Pemilu 2024


"Sejak itu rakyat diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang perorang, tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata, itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita Indonesia," jelas Doli.

Untuk itu, Doli mendorong agar Mahkamah Konstitusi konsisten mendukung proporsional terbuka. Apalagi, rakyat juga sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara demokrasi itu. "Oleh karena itu kemajuan demokrasi pada titik tersebut harus dipertahankan dan malah harus dikembangkan ke arah yang lebih maju dan jangan dibiarkan kembali mundur," katanya menegaskan.