Jakarta (ANTARA) -
Sebanyak 1.110 personel TNI-Polri dikerahkan guna mengawal aksi massa buruh tersebut. Dalam aksi di Patung Kuda tersebut, ribuan elemen pekerja yang dikomandoi Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyuarakan sejumlah tuntutan, dengan fokus utama menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja karena dinilai sangat merugikan para pekerja.
Baca juga: Pimpinan Kosgoro 1957 apresiasi Perppu Ciptaker antisipasi ancaman resesi
Baca juga: Pengunjuk rasa di kawasan Patung Kuda bubarkan diri
"Setelah mempelajari isi perppu, sangat merugikan kepentingan kaum buruh, petani, nelayan, miskin kota, kaum guru dan tenaga honorer, pekerja rumah tangga dan juga kelas pekerja lainnya. Itu menjadi dasar dari penolakan," kata Said.
Karena itu, Said berujar, para buruh mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mengembalikan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Adapun isu yang dipermasalahkan Partai Buruh dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, yakni: