Ibu satu anak di Lombok Tengah nekat gantung diri

id gantung diri,ibu satu anak gantung diri,ibu satu anak gantung diri di lombok tengah,sakit diabetes,Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip,diabetes l

Ibu satu anak di Lombok Tengah nekat gantung diri

Wanita berusia 47 tahun, nekat gantung diri pada teralis jendela kamar salat dengan posisi berlutut di Dusun Repuk Tunjang Timur, Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Wanita berusia 47 tahun, nekat gantung diri pada teralis jendela kamar salat dengan posisi berlutut di Dusun Repuk Tunjang Timur, Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip, Kamis, menyampaikan kronologis kejadiannya, saat anak korban berinisial NS (10), melihat ibunya dalam kondisi leher tergantung dengan menggunakan tali nilon di teralis jendela ruang salat dengan posisi berlutut.

"Mengetahui peristiwa tersebut anak korban kemudian memberitahukan kepada R, perempuan, 44 tahun yang merupakan adik Korban," katanya. 

Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya R langsung menuju lokasi. Sesampainya di TKP, R melihat Korban tergantung kemudian berteriak meminta pertolongan serta berusaha menurunkan korban dan berupaya memberikan pertolongan dengan cara menyiramkan air ke badan korban namun tidak ada reaksi.

Mendapatkan Laporan tentang kejadian tersebut, anggota Polsek Pringgarata langsung menuju TKP untuk melakukan olah TKP dan mengamankan TKP.

"Berdasarkan keterangan saksi, pada saat korban diturunkan dari bagian anus mengeluarkan tinja" kata AKP Sulyadi Muchdip.

Kemudian anggota polsek menghubungi tim medis Puskesmas Pringgarata untuk dilakukan pemeriksaan fisik/visum Luar.

Adapun dari hasil pemeriksaan TIm medis menemukan adanya luka lecet pada bagian Leher yang diduga bekas jeratan.

Sementara menurut pengakuan keluarga korban bahwa selama ini Korban mengidap penyakit diabetes hampir 1 tahun dan pernah melakukan upaya bunuh diri dengan cara melompat ke dalam sumur. Namun dapat digagalkan oleh saudara korban yang paling kecil inisial A.

Selama ini korban tinggal di rumah R yang merupakan adik korban dan korban sudah menikah namun tidak tinggal dalam satu rumah.

"Keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi yang dibuktikan dengan penandatanganan surat penolakan dan menerima kejadian tersebut sebagai sebuah musibah," katanya.