DISOSNAKERTRANS Mataram imbau perusahaan bayar THR

id thr,disos

Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR akan di berikan surat peringatan dengan catatan harus membayar tunjangan tersebut kepada karyawan sebelum lebaran tiba
Mataram, (Antara) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota Mataram mengimbau seluruh perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada semua pegawainya.

Kepala Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi Kota Mataram Drs H Anis Masyhur di Mataram, Kamis, mengatakan tim yang telah dibentuk sudah bersurat ke seluruh perusahaan yang ada di daerah ini yang berisi imbauan untuk memberikan THR.

"Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR akan di berikan surat peringatan dengan catatan harus membayar tunjangan tersebut kepada karyawan sebelum lebaran tiba", katanya.

Menurut dia, kewajiban membayar THR diatur oleh pemerintah dan dibayar paling lambat seminggu sebelum lebaran mengingat harga berbagai kebutuhan meningkat menjelang Idul Fitri.

"Setiap tahun tim kami tetap mengedarkan surat imbauan kepada perusahaan bahkan lebih awal agar pembayaran THR di lakukan lebih cepat," katanya.

Kalau perusahaan tidak membayarkan THR, menurut Anis, akan diberikan sanksi tegas karena tidak menunaikan kewajibannya kepada karyawan sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk itu jika ada karyawan yang belum atau tidak menerima THR dari perusahaannya, segera laporkan, tim dari Disosnakertrans Kota Mataram akan melakukan pengecekan secepatnya," ujarnya.

Menurut dia, besarnya THR yang dibayarkan perusahaan satu kali upah untuk karyawan dengan masa kerja diatas satu tahun, sementara yang kurang akan ada perhitungan tersendiri.

Anis berharap karyawan maupun masyarakat dapat berperan lebih aktif untuk menyampaikan laporan mengenai adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR.

"Kami akan melakukan pendataan jumlah karyawan dan kondisi perusahaan. Dari hasil pendataan tersebut kita bisa menilai apakah perusahaan tersebut mampu atau tidak membayar THR," katanya.