Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menggelar pemusnahan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba selundupan dari Medan, Sumatera Utara, berupa sabu-sabu sebanyak 96,88 gram.
"Barang bukti sitaan yang kami musnahkan ini merupakan hasil penangkapan orang Medan di Mataram," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis.
Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cari melarutkan menggunakan mesin blender dan membuangnya di dalam kloset kamar mandi Kantor Polresta Mataram. Pelaku asal Medan tersebut berinisial AL. Dia ditangkap usai menyerahkan paket sabu-sabu kepada Z, pria asal Karang Bagu, Kota Mataram. Kini keduanya telah berstatus tersangka.
"Awalnya kami tangkap Z di Karang Bagu. Dari keterangan Z, terungkap peran AL yang membawa barang dari Medan, dia kami tangkap di salah satu hotel di Mataram," ucap dia.
Baca juga: Polda NTB tetapkan seorang polisi tersangka kasus narkoba di Bima
Baca juga: Kapolda sebutkan NTB salah satu target pasar peredaran narkoba
Berat bersih sabu yang dibawa AL dari Medan tersebut sebanyak 97,08 gram. Sebagian telah disisihkan penyidik untuk uji laboratorium dan juga barang bukti di persidangan. "Jadi, masing-masing 10 gram kami sisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan bukti di persidangan. Sisanya ini yang kami musnahkan," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti sitaan dilakukan dengan disaksikan para tersangka didampingi penasihat hukumnya. Turut hadir menyaksikan dari jaksa dan Pengadilan Negeri Mataram. "Pihak yang hadir juga sudah menandatangani berita acara yang akan dilampirkan sebagai bukti di persidangan nanti," ucap dia.
Berita Terkait
BNN musnahkan narkoba berpotensi ancam 1,1 juta jiwa masyarakat Indonesia
Kamis, 24 Oktober 2024 14:45
BNN musnahkan 15 kilogram sabu dan 48.574 butir pil ekstasi
Kamis, 26 September 2024 12:20
Polda NTB musnahkan 9.246 botol minuman beralkohol, ganja dan sabu-sabu
Rabu, 5 Juni 2024 16:44
Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS
Kamis, 4 April 2024 14:05
Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi
Rabu, 3 April 2024 21:02
Polres Lombok Timur musnahkan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu
Selasa, 19 Maret 2024 12:43
Kejari Jakpus musnahkan narkoba dan miras
Kamis, 7 Maret 2024 16:17
Puluhan ribu batang ganja di Aceh Utara dimusnakan
Selasa, 23 Januari 2024 17:51