Pria asal Sumbawa tersangkut kasus 'Video Call Sex' divonis 1,6 tahun dan denda Rp50 juta

id Video call sex Lombok,Pelaku video call sex asal Sumbawa,Video call sex lombok Tengah,Korban Lombok Tengah

Pria asal Sumbawa tersangkut kasus 'Video Call Sex' divonis 1,6 tahun dan denda Rp50 juta

Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil menangkap terduga pelaku penyebar video call sex berinisial ME (22), beralamat Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, setelah viral di media sosial.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memvonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta terhadap terdakwa, ME (22) asal Sumbawa, penyebar "video call sex".

"Terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 4 bulan penjara," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Arin P Quarta di Praya, Jumat. 

Ia mengatakan, vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun, denda 50 juta subsidair 4 bulan penjara. 

"Lebih rendah dari tuntutan," katanya. 

Sebelumnya, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah menangkap terduga pelaku penyebar video call sex inisial ME, laki laki, 22 tahun alamat Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, setelah viral di media sosial.

"Pelaku kita amankan di Sumbawa," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Rredho Rizki Pratama.

Terduga pelaku sengaja merekam pada saat melakukan video call sex dengan korban inisial EM (19) gadis asal Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Setelah itu terduga pelaku menyebarkan foto dan video yang tidak senonoh tersebut melalui media sosial.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor," katanya. 

Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, Tim Puma Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan terduga pelaku. Berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

Mengetahui keberadaan terduga pelaku Kasatreskrim Polres Lombok Tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap," katanya. 

Terduga pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjarapenjara danatau denda paling banyakbanyak Rp1.000.000.000.