Udayana Central sebut prevalensi pengguna rokok elektrik meningkat

id Udayana Central,rokok elektrik,vipe,tembakau, tembakau, cukai rokok

Udayana Central sebut prevalensi pengguna rokok elektrik meningkat

Ketua Udayana Central dr Putu Ayu Swandewi Astuti (FOTO ANTARA/ HO-Udayana Central)

Bali (ANTARA) - Udayana Center for NCDs, Tobacco Control and Lung Health (Udayana CENTRAL) Departemen Kesehatan Masyarakat dan Kedokteran Pencegahan, Fakultas Kedokteran, Universitas Udayana menyebutan prevalensi penggunaan rokok elektronik (elektrik) pada orang dewasa di Indonesia meningkat 10 kali dari 0.3 persen tahun 2011 menjadi 3.0 persen tahun 2021.

"Data prevalensi penggunaanrokok elektronik di Bali 4,2 persen lebih besar dari rata-rata nasional -2,8 persen," kata Ketua Udayana Central dr Putu Ayu Swandewi Astuti di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan beberapa mini market ada beberapa jenis rokok elektronik yang dijual, dan juga ada beberapa toko yang menjual rokok elektronik. Berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey tahun 2011 dan 2021, penggunaan rokok elektrik ini meningkat 10 kali lipat pada orang dewasa. Jadi di tahun 2011 prevalensinya dari 0,3 persen. Di tahun 2021 prevalensinya naik menjadi 3 persen.

Ia menyebutkan dari Data Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) tahun 2018 di Indonesia, penggunaan rokok elektronik pada usia remaja justru angkanya lebih tinggi. Pada remaja di Indonesia usia 10 hingga 18 tahun angkanya 10.9 persen, sedangkan di Bali usia 10 hingga 8 tahun angkanya 20,18 persen.

Baca juga: Benarkah vape lebih aman dari rokok konvensional?
Baca juga: Dokter spesialis paru sebutkan toksisitas vape nyata


"Sekitar 10 hingga 20 persen. Angkanya cukup tinggi malah pada remaja, dan ini sangat mengkhawatirkan karena tidak ada peraturan yang mengatur tentang penggunaan rokok elektronik ini. Walaupun saat ini sedang ada upaya revisi PP 109, tapi itu kan masih proses," katanya.

Ayu Swandewi memberikan solusi antara lain pemerintah daerah melakukan tindakan tegas melarang penggunaan rokok elektronik di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan mengatur perizinan penjualannya di masyarakat.