Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali menahan seorang pramuantar atau porter sebuah maskapai penerbangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang mencuri barang dalam bagasi penumpang wisatawan.
Pria asal Abiansemal, Badung tersebut kedapatan mencuri sejumlah uang milik penumpang pesawat bernama Yudi Nuryadi yang ingin berlibur ke Bali dari Bandung, Jawa Barat.
Lalu, tersangka pun mengambil semua uang itu dan disembunyikan ke dalam saku celananya. Kebetulan pada saat itu, teman tersangka yang berada di luar pesawat melihat perbuatan tersangka yang mengambil uang dari dalam tas bagasi milik penumpang.
Teman tersangka pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak manajemen untuk segera ditindaklanjuti. Pihak manajemen yang menerima laporan tentang adanya dugaan pencurian tersebut langsung menggeledah pelaku yang saat itu sedang makan di salah satu sudut Bandara. Setelah digeledah oleh pihak manajemen, ditemukan sejumlah uang yang diduga hasil curian seperti yang dilaporkan oleh kerabat kerjanya.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti di Badung, Bali, Sabtu mengatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku bernama I Kadek A yang diringkus aparat Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (26/1) 2023.
Pria asal Abiansemal, Badung tersebut kedapatan mencuri sejumlah uang milik penumpang pesawat bernama Yudi Nuryadi yang ingin berlibur ke Bali dari Bandung, Jawa Barat.
Kapolres mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi di dalam kompartemen pesawat yang ditumpangi korban yang baru saja mendarat di Bandara Ngurah Rai pukul 12.30 WITA. Tersangka yang baru bekerja selama lima bulan sebagai porter tersebut melancarkan aksinya saat mendapat tugas pada bagian kompartemen (perut pesawat) untuk menurunkan bagasi penumpang.
Tersangka yang saat itu sedang membongkar muatan, melihat sebuah bundelan di bawah tas ransel warna hitam. Tas korban yang saat itu tidak dikunci, lantas dibuka oleh pelaku dan mendapati sejumlah uang pecahan Rp50.000 sebanyak 100 lembar.
Lalu, tersangka pun mengambil semua uang itu dan disembunyikan ke dalam saku celananya. Kebetulan pada saat itu, teman tersangka yang berada di luar pesawat melihat perbuatan tersangka yang mengambil uang dari dalam tas bagasi milik penumpang.
Teman tersangka pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak manajemen untuk segera ditindaklanjuti. Pihak manajemen yang menerima laporan tentang adanya dugaan pencurian tersebut langsung menggeledah pelaku yang saat itu sedang makan di salah satu sudut Bandara. Setelah digeledah oleh pihak manajemen, ditemukan sejumlah uang yang diduga hasil curian seperti yang dilaporkan oleh kerabat kerjanya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, baik keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV pemilik uang itu diketahui adalah orang Bandung, Jawa Barat bernama Yudi Nuryad," kata Kapolres.
Baca juga: Ribuan petugas komunitas Bandara Bali ikuti vaksinasi booster tahap kedua
Baca juga: Batik Air resmi memberikan pelayanan rute YIA-Singapura
Baca juga: Ribuan petugas komunitas Bandara Bali ikuti vaksinasi booster tahap kedua
Baca juga: Batik Air resmi memberikan pelayanan rute YIA-Singapura
Setelah dimintai keterangan oleh penyidik, tersangka Kadek A mengakui perbuatannya telah mencuri sejumlah uang milik penumpang sebuah maskapai penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. "Tersangka melakukan pencurian karena masalah ekonomi. Pencurian itu dilakukannya secara spontan. Kebetulan ada kesempatan untuk beraksi," kata Ayu Wikarniti.
Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai juga langsung berkoordinasi dengan maskapai untuk memastikan bahwa ada penumpang yang kehilangan uang. Maskapai pun membenarkan bahwa penumpang atas nama Yudi Nuryadi telah kehilangan uang dari dalam tasnya sebanyak Rp5 juta. Hal itu juga bersesuaian dengan boardingpass dan nomor bagasi pada tas yang telah dibobol tersangka.
"Kami mengamankan tersangka dan barang bukti berupa uang pecahan Rp50.000 sebanyak 100 lembar, tas ransel yang dibobol, boarding pass, dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi," katanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, demikian Ida Ayu Wikarniti,