AP: pesawat Batavia ganggu pandangan ATC BIL

id Angkasa Pura I BIL, pesawat Batavia parkir, ganggu pandangan ATC

AP: pesawat Batavia ganggu pandangan ATC BIL

PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok (BIL) menyatakan, satu unit pesawat Batavia Air jenis Boing 737 yang ditelantarkan di lokasi parkir bandara, telah mengganggu pandangan petugas Air Traffic Control (ATC), sehingga pesawat tersebut patut

"Sudah ada keluhan dari pihak ATC, sehingga kami surati Dirjen Perhubungan Udara guna menyikapi permasalahan tersebut," kata Manager Operasional dan Teknik PT AP I BIL Adhi Utomo.
Mataram (Antara Mataram) - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok (BIL) menyatakan satu unit pesawat Batavia Air jenis Boing 737 yang ditelantarkan di lokasi parkir bandara, telah mengganggu pandangan petugas Air Traffic Control (ATC) sehingga pesawat tersebut perlu diungsikan.

"Sudah ada keluhan dari pihak ATC, sehingga kami surati Dirjen Perhubungan Udara guna menyikapi permasalahan tersebut," kata Manager Operasional dan Teknik PT AP I BIL Adhi Utomo di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan fungsi ATC sangat vital dalam pengoperasian bandara, karena berperan menjaga keselamatan pesawat terbang di bandara dan sekitarnya.

Karena itu, keberadaan pesawat Batavia Air yang ditelantarkan di areal parkir BIL itu harus disikapi secepatnya.

"Rencana kami, pesawat itu mau digeser ke ujung barat areal parkir karena posisi ATC di sebelah timur bandara. Tapi, harus ada persetujuan dari Dirjen Perhubungan Udara, makanya disurati," ujarnya.

Ia berharap Dirjen Perhubungan Udara segera merespon surat PT Angkasa Pura I BIL itu, agar pemindahan pesawat Batavia Air itu dapat segera dilaksanakan.

Pesawat Batavia Air itu ditelantarkan di areal parkir BIL sejak 31 Januari 2013. Semestinya pesawat itu berangkat lagi sesuai rute penerbangan Lombok-Surabaya-Jakarta, namun tidak terlaksana terkait pailitnya manajemen Batavia Air.

Pilot dan co-polit serta krunya juga tidak menginformasikan kepada pengelola Bandara Internasional Lombok itu, mereka pergi begitu saja.

Pada 30 Januari 2013, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan maskapai penerbangan Batavia pailit karena tak mampu membayar utang 4,69 juta dolar AS kepada perusahaan sewa pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC).

Atas putusan pengadilan itu, terhitung Kamis (31/1) pukul 00.00 WIB, maskapai penerbangan Batavia Air menghentikan seluruh aktivitas penerbangan di Indonesia.

Putusan pengadilan itu atas gugatan ILFC yang telah memenuhi berbagai persyaratan mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 20 Desember 2012. (*)