Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemerintah siap menyambut Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR RI.
"Begitu RUU ini selesai menjadi RUU inisiatif DPR, maka pemerintah sudah siap. Posisi pemerintah benar-benar sudah siap karena pemerintah sudah mendiskusikannya," kata Menaker saat menghadiri Pawai HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan, pemerintah telah beberapa kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang RUU PPRT, baik FGD di internal maupun dengan stakeholder. Ia menegaskan bahwa keberadaan UU PPRT sangat urgen karena PRT dalam menjalankan pekerjaannya berada dalam ruang privat, sehingga memungkinkan terjadi kerentanan.
"Sehingga mendesak bagi pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, tidak ada lagi ada (huruf) R-nya," katanya. Ia menambahkan, pemerintah juga sangat siap mendiskusikan jika terdapat isu-isu dalam RUU PPRT yang masih menjadi perdebatan di DPR RI.
"Pemerintah sangat siap mendiskusikannya, pemerintah siap mendengarkan berbagai stakeholder, pemerintah juga siap mendiskusikannya dengan DPR. Jadi posisi pemerintah adalah siap," katanya. Pada Pawai HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT itu juga dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD, perwakilan dari Kememterian PPPA, perwakilan dari KSP, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Komnas Perempuan, dan berbagai elemen masyarakat.
Baca juga: Mahfud jalan sehat bawa serbet dukung pengesahan RUU PPRT
Baca juga: Baleg DPR setujui RUU Omnibus Law Kesehatan menjadi usul inisiatif DPR
Secara terpisah, Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini mengatakan, pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-undang sangat krusial demi mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya penegakan HAM.
"RUU PPRT menjadi Undang-Undang sangat urgensi karena catatan dari kami memperlihatkan kasus-kasus terhadap PRT itu ada, nyata dan perlu perlindungan," kata Rini, demikian ia biasa disapa. Menurutnya, RUU PPRT tidak hanya menguntungkan bagi PRT, tapi juga memberikan kerangka regulasi terkait hak dan kewajiban bagi pekerja, pemberi kerja, dan penyalur PRT. "RUU PPRT ini juga memberikan perlindungan kepada pemberi kerja, pihak PRT juga akan memberikan hak bagi majikan, misal atas layanan yang baik," demikian Theresia Iswarini.
Berita Terkait
Jokowi menunjuk Muhadjir dan Airlangga menjadi Plt Mendes PDTT dan Menaker
Selasa, 1 Oktober 2024 7:41
Menaker Ida Fauziyah meluncurkan buku hasil capaian kinerja
Senin, 30 September 2024 19:50
Menaker dan Dubes Yordania bahas upaya penempatan PMI
Kamis, 1 Agustus 2024 19:53
Menaker minta jajaran terus tingkatkan kinerja jelang SPI
Senin, 24 Juni 2024 21:06
Menaker meminta penerapan kondisi ketenagakerjaan standar internasional
Minggu, 9 Juni 2024 16:05
Menaker ajak perseroan gelar mudik gratis
Minggu, 7 April 2024 19:23
Menaker sampaikan komitmen pelindungan kepada PMI di Saudi
Minggu, 31 Maret 2024 8:38
Komisi IX DPR mendorong Menaker siapkan aturan THR pengemudi Ojol
Rabu, 27 Maret 2024 4:53