Wagub NTB: tunggakan DBH-CHT harus dilunasi

id Wagub NTB: tunggakan DBH-CHT harus dilunasi

Wagub NTB: tunggakan DBH-CHT harus dilunasi

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Muh Amin menegaskan, tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tingkat kelompok petani tembakau di Kabupaten Lombok Tengah, yang mencapai Rp2,6 miliar, harus dilunasi. (Areal tanam tembak

"Harus dilunasi, tidak boleh dibiarkan karena tidak mendidik masyarakat," kata Wakil Gebernur NTB H Muh Amin.

Mataram (Antara Mataram) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat H Muh Amin menegaskan tunggakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di tingkat kelompok petani tembakau di Kabupaten Lombok Tengah, yang mencapai Rp2,6 miliar, harus dilunasi.

"Harus dilunasi, tidak boleh dibiarkan karena tidak mendidik masyarakat," kata Amin kepada wartawan di Mataram, Jumat.

Amin mengaku telah meminta Kepala Dinas Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

Para koordinator kelompok tani yang ditengarai menguasai dana itu atau tidak disalurkan kepada petani tembakau, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kalau ditoleransi, nanti masalah serupa muncul lagi. Makanya harus tetap ditagih sampai masalah itu beres," ujar mantan anggota DPRD NTB dari Partai Golkar itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi mengatakan pihaknya akan terus menagih dana tersebut pada pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkannya.

"Pak Gubernur juga sudah menginstruksikan untuk terus menagih, dan itu kami lakukan dengan cara-cara yang sejuk, dengan harapan ada penyelesaiannya," ujarnya.

Setiap tahun Kementerian Keuangan mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH)-Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang nilainya mengacu kepada sejumlah variabel yakni bobot kualitas tembakau sebesar 57,5 persen, rata-rata produksi 37,5 persen, pembinaan lingkungan sosial tiga persen, tingkat penyerapan DBH tahun sebelumnya sebesar satu persen, dan satu persen lainnya untuk pemberian cukai secara legal.

NTB merupakan provinsi yang mendapat alokasi DBH-CHT terbesar ketiga setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Jawa Barat berada di peringkat ke-4 setelah NTB.

DBH-CHT yang diberikan Kementerian Keuangan itu kemudian dialokasikan ke APBD sesuai tahun anggaran saat dana itu diterima.

NTB mulai mendapatkan DBH-CHT sejak 2009 yang dikucurkan pada 2010 yakni sebesar Rp109,52 miliar. Tahun berikutnya NTB mendapat DBH-CHT sebesar Rp139 miliar untuk jatah 2010 yang dikucurkan pada 2011, dan jatah 2011 sebesar Rp159 miliar.

Pada 2012 NTB mendapat DBH-CHT sebesar Rp152 miliar, dan pada 2013 juga mendapat dana tersebut yang nilainya relatif bertambah yakni sebesar Rp176 miliar.

Khusus untuk DBH-CHT jatah 2010, sebanyak Rp32,81 miliar masing-masing diperuntukkan kepada Pemerintah Provinsi NTB dan sebesar Rp32,86 miliar untuk Kabupaten Lombok Timur selaku daerah yang paling banyak memproduksi tembakau.

Sementara Kabupaten Lombok Tengah dijatahkan sebesar Rp10,8 miliar, Lombok Barat Rp8,07 miliar, Kota Mataram Rp4,859 miliar, Kabupaten Bima Rp5,62 miliar, Kota Bima Rp1,29 miliar, Sumbawa Rp5,51 miliar, Sumbawa Barat Rp1,73 miliar dan Dompu Rp5,84 miliar.

Sedangkan jatah 2011 yang diterima pada 2012, totalnya mencapai Rp159 miliar atau lebih banyak dari tahun sebelumnya, yang penyalurannya melalui instansi teknis terkait di jajaran Pemprov NTB, seperti Biro Keuangan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, dan Dinas Perkebunan.

Khusus yang disalurkan melalui Biro Keuangan, dikemas dalam bentuk bantuan infrastruktur dan peralatan pertanian, dan telah diserahkan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi.

Untuk Kabupaten Lombok Tengah, pemanfaatan DBH-CHT jatah 2010 tidak seluruh dana itu dimanfaatkan untuk petani atau mengendap di kelompok penerima dana.

Dari total Rp10,8 miliar DBH-CHT 2010 untuk Lombok Tengah, dana tunai yang belum diterima petani sampai saat ini mencapai Rp190 juta. Kemudian yang berupa barang, jumlahnya jauh lebih banyak mencapai Rp 240 juta.

Pemprov NTB kemudian meminta kelompok penerima dana itu mengembalikan ke provinsi, namun hingga kini belum juga terealisasi.

Selain itu, pemanfaatan sebagian DBH-CHT di Kabupaten Lombok Timur juga tidak sampai ke sasaran. Sejumlah kelompok petani penerima dana itu tidak menyalurkan semua dana tersebut. (*)