Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencanangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam proses pembangunan dan penyelenggaraan perumahan untuk masyarakat.
"Kami canangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR. Kami ingin pembangunan perumahan untuk masyarakat terlaksana dengan baik dan berkualitas," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut Iwan, pelaksanaan SMAP akan dikoordinir oleh Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan. Selain itu, SMAP juga akan dilaksanakan oleh seluruh unit kerja yang ada di pusat maupun Satuan Kerja Penyediaan Perumahan serta Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya mitigasi risiko, penguatan tata kelola administrasi sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin kualitas hasil pembangunan hunian.
Pencanangan SMAP dilaksanakan dengan Penandatanganan Pakta Integritas SMAP oleh 18 Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P). Sebelumnya, Balai P2P Nusa Tenggara I telah melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas pada tahun 2022 lalu.
"Dengan penandatangan Pakta Integritas ini maka 19 Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan siap melaksanakan SMAP," kata Iwan.
Lebih lanjut dia mengatakan, pelaksanaan SMAP akan dikoordinir oleh Direktorat Kepatuhan Intern untuk membangun budaya sadar akan risiko di seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Perumahan. Tahun 2023 ini adalah tahun politik dimana pekerjaan khususnya urusan perumahan yang merupakan hajat hidup orang banyak menjadi perhatian banyak pihak sehingga pelaksanaannya harus baik dan profesional.
Direktorat Jenderal Perumahan siap bekerja membangun hunian layak untuk kesejahteraan rakyat dan tidak untuk kepentingan golongan tertentu. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meminimalisir terjadinya penyelewengan dalam bidang perumahan.
Menurut Iwan, arahan dari Itjen Kementerian PUPR dan KPK sangat penting untuk menguatkan Balai Perumahan dan satuan kerja sebagai ujung tombak pembangunan di daerah. Apalagi pemenuhan hunian yang layak sangat diperlukan untuk mengurangi kekurangan kebutuhan atau backlog perumahan masyarakat di daerah.
Baca juga: Perbaikan jembatan rusak di Pujut memakan biaya Rp350 juta
Baca juga: PUPR integrasikan Sistem layanan digital melalui SPBE
"Kami harap SMAP ini bisa di sosialisasikan dan dilaksanakan seluruh pegawai. Saya juga mengajak seluruh pegawai di Direktorat Jenderal Perumahan untuk melaksanakan 7 T yakni Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Biaya, Tepat Administrasi, Tepat Manfaat, Tanpa Temuan dan Tanpa Pengaduan sehingga pelayanan kepada masyarakat dan hasil pembangunan tetap berkualitas," ujar Iwan.
Berita Terkait
Polres Mataram OTT pejabat Penyediaan Perumahan PUPR NTB
Rabu, 25 September 2019 19:16
Progres pembangunan Bendungan Meninting NTB capai 81 persen
Kamis, 2 Mei 2024 15:53
PUPR alokasikan Rp200 miliar untuk 12 jalan Inpres di NTB
Kamis, 2 Mei 2024 15:48
World Water Forum bisa bentuk kemitraan konservasi air global
Kamis, 25 April 2024 9:28
Kementerian PANRB setujui 26.319 formasi CASN
Sabtu, 20 April 2024 5:23
Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN di fungsional Juli
Kamis, 18 April 2024 19:05
PUPR mendukung sarana prasarana sanitasi dan air saat mudik Lebaran
Selasa, 9 April 2024 5:35
Jalur Pansela bisa menjadi alternatif mudik Lebaran
Rabu, 3 April 2024 7:00