Kegiatan pemusnahan narkoba dipimpin langsung Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dengan didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi.
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan menggunakan mesin insinerator tersebut sebanyak 1,5 kilogram untuk jenis sabu-sabu dan 1 kilogram untuk jenis ganja.
Barang bukti yang berasal dari hasil ungkap 18 kasus ini telah ditetapkan 25 tersangka dengan 6 di antaranya berstatus residivis kasus narkoba.
"Dari 25 tersangka ini terungkap peran mereka sebagai kurir dan pengedar," ucap dia.
Kapolda NTB memerintahkan jajaran untuk menggalakkan giat pemberantasan narkoba. Koordinasi dan kerja sama dengan seluruh pihak diminta terus diperkuat.
"Pada intinya Polda NTB berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat, begitu juga terhadap anggota. Apabila terbukti akan ditindak tegas," kata Djoko.