Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Poerwanto, Rabu, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang berasal dari penyitaan 18 kasus.
"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini berasal dari hasil ungkap jajaran personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB periode akhir Desember 2022 sampai Februari 2023," kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan di Mataram, Rabu.
Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto turut menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti sitaan kasus narkoba ini merupakan implementasi Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa barang sitaan narkotika dan prekusor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dab wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
"Itu makanya, hari ini kami melakukan pemusnahan sebagian besar barang bukti sitaan kasus narkoba sebagaimana hasil koordinasi dengan kejaksaan untuk syarat kelengkapan pelimpahan berkas," ujar Djoko.
Baca juga: Polda NTB tetapkan 25 tersangka dari 18 kasus narkoba
Dalam pemusnahan menggunakan mesin insinerator di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB ini turut hadir jajaran kejaksaan, pengadilan, BNN, BPOM, Bea Cukai, dan kuasa hukum tersangka.