KPU akan amankan formulir C1 usai penghitungan suara

id KPU akan amankan formulir C1 usai penghitungan suara

KPU akan amankan formulir C1 usai penghitungan suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota dalam wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), termasuk KPU Kabupaten Lombok Timur, akan mengamankan formulir C1 usai penghitungan suara, agar terhindar dari kemungkinan praktik kecurangan. (Ilustrasi formulir

"Jika KPPS sudah selesai mencatat hasil penghitungan suara dalam formulir C1, hari itu juga kami amankan formulir itu sebagai arsip nasional," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur Muhammad Saleh.

Lombok Timur (Antara Mataram) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota dalam wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), termasuk KPU Kabupaten Lombok Timur, akan mengamankan formulir C1 usai penghitungan suara, agar terhindar dari kemungkinan praktik kecurangan.

"Jika KPPS sudah selesai mencatat hasil penghitungan suara dalam formulir C1, hari itu juga kami amankan formulir itu sebagai arsip nasional," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur Muhammad Saleh, di Selong, Lombok Timur, Selasa.

Saleh mengemukakan upaya antisipasi kecurangan rekapitulasi suara itu ketika komisioner KPU Provinsi NTB Yan Marly meninjau kesiapan akhir pelaksanaan pemungutan suara pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD di kabupaten itu.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTB itu memilih Lombok Timur sebagai lokasi peninjauan kesiapan pemilu, karena kabupaten itu merupakan barometer politik di wilayah NTB.

Saleh mengatakan, formulir C1 itu berisi suara sah dan suara tidak sah atau hasil penghitungan suara, dan hasil penghitungan suara itu akan dipindai di jaringan komputerisasi.

Namun, sebelum pemindaian terlebih dahulu dilakukan pengecekan angka atau versifikasi data yang dilakukan tim khusus bentukan KPU kabupaten.

"Formulir C1 itu harus aman, karena merupakan data awal untuk rekapitulasi hasil pemilu, dan itu bisa diketahui oleh saksi parpol di setiap TPS, agar terhindar dari kemungkinan praktik kecurangan," ujarnya.

Komisioner KPU Yan Marly juga mengungkapkan bahwa hasil penghitungan suara di TPS akan dicatat dalam formulir C1, dan formulir tersebut dapat dilihat dan difoto oleh saksi parpol atau pihak yang membutuhkan data tersebut untuk dijadikan dasar dalam merekapitulasi hasil pemungutan

Hasil penghitungan suara yang dicatat dalam formulir C1 itu pun harus diumumkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada publik di masing-masing TPS.

Namun, formulir C1 itu pun sudah harus sampai di tangan KPU kabupaten/kota sehari setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

"Dengan demikian, pihak penyelenggara dapat mengamankan hasil rekapitulasi dan penghitungan di TPS, dan publik atau parpol pun mengetahuinya secara transparan," ujarnya.

Kekhawatiran terjadi praktik kecurangan itu sempat mengemuka dalam rapat koordinasi Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, bersama pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, dan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda), serta unsur pemerintah daerah, di Mataram, 7 April 2014.

Rapat koordinasi yang digelar guna mengevaluasi pelaksanaan pemilu sekaligus mengecek kesiapan pemungutan suara 9 April 2014.

Pada momentum itu, gubernur meminta penyelenggara pemilu untuk mewaspadai kecurangan pascapencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau pada jam istirahat makan setelah pencoblosan.

Saat istirahat makan siang setelah pencoblosan dianggap rawan terjadi kecurangan, yang dapat memicu konflik, sehingga harus diantisipasi.

Pemungutan suara akan digelar 9 April 2014, dan di wilayah NTB akan berlangsung pada 12.020 TPS, yang menyebar di 1.137 desa/kelurahan pada 10 kabupaten/kota. (*)

Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.