KPU Buleleng usulkan anggaran pilkada Rp56 miliar

id Pemkab buleleng, kpu buleleng, politik, anggaran, pemilukada

KPU Buleleng usulkan anggaran pilkada Rp56 miliar

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana (kiri) bersama Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana. ANTARA/Pemkab Buleleng

Buleleng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Bali mengusulkan anggaran pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di wilayah tersebut sebesar Rp56 miliar untuk belanja kebutuhan logistik dan sosialisasi.

"Dalam usulan anggaran ini, kami sudah susun berdasarkan besarannya. Jika dipertanyakan yang besar, itu kebutuhan logistik dan sosialisasi," kata Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana saat rapat koordinasi bersama pemerintah daerah setempat, di Buleleng, Rabu.

Ia mengatakan, usulan yang sudah disampaikan akan direvisi kembali terkait besaran anggaran pilkada. Hal tersebut sesuai dengan saran dari Pj. Bupati Buleleng pada rapat. Saran tersebut yakni menghilangkan anggaran COVID-19 yang tertera dalam usulan KPU yang angkanya mencapai Rp6,9 miliar.

"Kami disarankan merevisi anggaran COVID-19 karena sudah dihilangkan program itu, dan kami juga sudah bersedia merevisi. Namun ada catatan, kami meminta kepada Pemda untuk didukung apabila nanti COVID-19 merebak kembali agar pemda menyiapkan anggaran kalau misalnya pandemi merebak kembali dan PJ Bupati sudah menyanggupi," kata dia.

Sementara itu, Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran yang diusulkan KPU tersebut. "Ini memang sudah kita siapkan anggaran ini, dan sesuai dengan surat dari Mendagri paling lambat untuk penyiapan 40 persen itu akhir Mei. Bahkan itu pun sudah kita rancang, kita rapat hari ini untuk menyepakati agar dari kpu, bawaslu juga secepatnya untuk merevisi usulan hibah dari usulan anggarannya. Yang jelas Pemkab sudah siap," ungkap dia.

Baca juga: KPU Tarakan abadikan nama Kartono Nitisasmito
Baca juga: KPU pastikan tahapan Pemilu tak terganggu putusan PN Jakpus


Namun dirinya menegaskan, penganggaran dalam Pemilukada tidak boleh melenceng dari aturan yang ada karena menggunakan anggaran negara. "Tadi sudah kami sampaikan, norma standar prosedur kriteria harus menjadi pedoman dalam mengeksekusi anggaran," ujar dia.

Lihadnyana lebih jauh menuturkan bahwa sesuai dengan aturan Mendagri, Pemerintah Daerah wajib untuk memfasilitasi pilkada agar berjalan dengan lancar. "Mohon doa restunya, mohon dari media juga bisa menginformasikan agar bersama-sama memiliki komitmen yang kuat bagaimana tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Buleleng ini juga bisa meningkat. itu salah satu bentuk tanggungjawab terhadap pembangunan yang ada di Buleleng," pungkas dia.