KPU pastikan tahapan Pemilu tak terganggu putusan PN Jakpus

id KPU RI,PN Jakpus,Pemilu 2024

KPU pastikan tahapan Pemilu tak terganggu putusan PN Jakpus

Anggota KPU RI Idham Holik. (ANTARA/Boyke Ledy Watra/aa)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memastikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan lembaganya tidak terganggu dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu dan memulainya dari awal.

"Tahapan (Pemilu 2024) tidak terganggu sama sekali. Saat ini, KPU menyelesaikan pemutakhiran data pemilih karena tanggal 14 Maret 2023 adalah batas akhir pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih)," ujar Idham kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Ia lalu menyampaikan kembali, sebagaimana yang disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers, Kamis (2/3), bahwa KPU tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 usai adanya putusan PN Jakpus.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan perkembangan tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU. Selain pemutakhiran data pemilih, KPU saat ini juga sedang melanjutkan verifikasi faktual dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD.

"Saat ini, KPU juga sedang melakukan legal drafting (penyusunan) rancangan peraturan KPU untuk pencalonan anggota legislatif karena menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sembilan bulan jelang hari pemungutan suara, KPU harus sudah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif," ujar dia.

Baca juga: Direktur DEEP nilai putusan PN Jakarta Pusat melawan konstitusi
Baca juga: Putusan soal pemilu belum berkekuatan hukum tetap


Selanjutnya, Idham mengatakan KPU berencana membuka pengajuan bakal calon anggota legislatif pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.  "Jadi, sekarang kami fokus pada penyelesaian tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diatur di dalam Pasal 167 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan saya yakin publik Indonesia mengetahui bagaimana pemilu itu harus dilaksanakan di setiap lima tahunnya," tambahnya.

Ia menekankan pelaksanaan pemilu secara rutin setiap lima tahun bukan hanya amanat Pasal 167 ayat (1) UU Pemilu, melainkan juga amanat dari Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. "Jadi, penyelenggaraan pemilu setiap lima tahunnya adalah amanah konstitusi dan kita ketahui demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional," kata Idham.